Oleh: Zulfa Rasyida Pemandangan antrean panjang kendaraan yang mengular hingga ratusan meter di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar ...
Oleh: Zulfa Rasyida
Pemandangan
antrean panjang kendaraan yang mengular hingga ratusan meter di berbagai
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali menjadi fenomena yang lazim
di tanah air. Dari Sumatra Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat, masyarakat
terpaksa menghabiskan waktu berjam-jam di bawah terik matahari dan
ketidakpastian hanya demi mendapatkan beberapa liter Bahan Bakar Minyak (BBM)
jenis Pertalite maupun Solar bersubsidi. Pemandangan kelam ini mencerminkan
betapa rentannya pemenuhan kebutuhan dasar energi bagi rakyat di negeri yang
sejatinya kaya akan sumber daya alam.
Menanggapi
krisis yang terus berulang ini, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak
dan Gas Bumi (BPH Migas) berdalih bahwa fenomena antrean mengular tersebut
dipicu oleh perilaku panic buying di masyarakat akibat wacana pembatasan
pembelian BBM. Pemerintah mengklaim bahwa pasokan BBM secara nasional dalam
kondisi aman dan berjanji antrean akan terurai dalam kurun waktu beberapa hari.
Namun, narasi penenang ini bertolak belakang dengan fakta empiris di lapangan.
Data realisasi distribusi BBM menunjukkan bahwa konsumsi Pertalite dan Solar
bersubsidi telah melampaui separuh dari total kuota tahunan tahun 2026,
sehingga sisa kuota untuk separuh tahun ke depan berada dalam kondisi sangat
kritis.
Kondisi ini
menegaskan bahwa persoalan antrean BBM bukanlah sekadar kepanikan sesaat
masyarakat atau gangguan teknis distribusi biasa. Secara analitis, akar masalah
yang mendasar terletak pada adopsi sistem ekonomi kapitalisme sekuler. Dalam
bingkai kapitalisme, fungsi negara telah bergeser dari pengurus rakyat (raa'in)
menjadi institusi yang berperilaku mirip korporasi dagang. Sumber Daya Alam
(SDA) dan energi—yang menurut hakikatnya merupakan kepemilikan umum (al-milkiyyah
al-'ammah) bagi seluruh rakyat—malah diposisikan sebagai komoditas
komersial demi meraih untung dan menambal penerimaan negara.
Kelangkaan
yang berulang ini merupakan dampak langsung dari liberalisasi sektor migas yang
berlangsung dari hulu hingga hilir. Sejak tahap eksplorasi, penambangan,
pengolahan, hingga jaringan distribusi hilir, pengelolaan energi nasional
diserahkan kepada korporasi swasta dan asing. Akibat kelonggaran aturan pasar
bebas, negara kehilangan kendali penuh dan mandiri atas pasokan energinya
sendiri. Walhasil, rakyat dipaksa tunduk pada mekanisme pasar komersial dan
skema pembatasan kuota yang ketat demi memangkas beban fiskal anggaran negara.
Bukannya
menyelesaikan akar persoalan—yakni menghentikan liberalisasi tata kelola
migas—negara justru sibuk menerbitkan regulasi teknis yang berbelit-belit.
Kebijakan pemangkasan kuota, penerapan skema verifikasi sistem digital yang
rumit, hingga prosedur administrasi yang menyulitkan pembeli di SPBU terbukti
tidak memadamkan krisis. Langkah-langkah teknokratis ini sekadar mengalihkan
beban kegagalan manajemen energi nasional kepada rakyat kecil, sembari
membiarkan tata kelola komersial atas migas tetap berjalan tanpa koreksi.
Islam
memandang kebutuhan energi dan minyak bumi secara mendasar melalui kerangka
hukum syariat. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits shahih yang diriwayatkan
oleh Imam Abu Dawud dan Ahmad:
الْمُسْلِمُونَ
شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
"Kaum
muslim berserikat (bersama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang
rumput, dan api (energi/migas)." (HR. Abu
Dawud dan Ahmad).
Berdasarkan
sabda Nabi SAW tersebut, barang tambang yang depositnya melimpah—termasuk
minyak dan gas bumi—dikategorikan sebagai kepemilikan umum. Syariat Islam
melarang keras privatisasi dan liberalisasi atas kepemilikan umum ini oleh
individu, swasta, maupun korporasi asing. Negara bertindak sebagai pengelola
amanah yang berkewajiban mengeksplorasi, mengolah, dan mendistribusikan seluruh
hasil kekayaan energi tersebut secara penuh untuk kemaslahatan dan
kesejahteraan rakyat tanpa mengambil keuntungan komersial.
Dalam tata
kelola Islam (institusi Khilafah), pemenuhan kebutuhan BBM dipandang sebagai
pelayanan publik mutlak (ri'ayah). Allah SWT melarang pemimpin mengambil
keuntungan dari pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya atau mempersulit urusan
mereka. Rasulullah SAW mendoakan pemimpin yang memberatkan rakyatnya dalam
hadits shahih:
اللَّهُمَّ
مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ
"Ya
Allah, siapa saja yang memimpin urusan umatku lalu ia memberatkan mereka, maka
beratkanlah dirinya..." (HR. Muslim).
Konstruksi
Islam dalam pengelolaan energi dan BBM ditegakkan di atas tiga pilar utama:
- Penghentian Total Privatasi dan Liberalisasi
Migas: Negara mengambil alih penguasaan penuh atas
seluruh ladang migas dari hulu ke hilir. Seluruh keuntungan pengelolaan
energi dikembalikan langsung kepada rakyat, baik berupa BBM harga murah
terjang, bahkan gratis jika memungkinkan, maupun fasilitas publik
berkualitas tinggi.
- Penyederhanaan Birokrasi dan Distribusi
Direct: Islam menghapus aturan teknis yang panjang
dan diskriminatif. Negara bertindak cekatan memastikan pasokan BBM
terdistribusi secara merata ke seluruh pelosok wilayah tanpa sekat kuota
yang mencekik, demi menjamin kelancaran roda kehidupan ekonomi rakyat.
- Negara Sebagai Pelayan Rakyat (Raa'in): Mengubah paradigma kepemimpinan dari pedagang yang berburu untung
menjadi pengurus (raa'in) dan perisai (junnah). Negara
mengalokasikan anggaran pembangunan sarana energi murni untuk pelayanan
publik, bukan berhitung rugi-laba dalam melayani kebutuhan pokok
rakyatnya.
Kesimpulannya,
fenomena antrean BBM yang mengular di berbagai daerah di Indonesia bukanlah
sekadar masalah teknis penumpukan kendaraan atau aksi panic buying.
Fenomena ini merupakan bukti otentik kegagalan tata kelola
kapitalisme-neoliberal yang menjadikan kebutuhan dasar rakyat sebagai barang
dagangan. Solusi hakiki dan permanen bagi krisis energi ini hanya dapat
terwujud jika ada keberanian politik untuk merombak sistem pengelolaan migas
berbasis syariat Islam, demi mengembalikan hak kepemilikan kekayaan alam kepada
seluruh rakyat Indonesia.
REFERENSI
- BBC News Indonesia. (2026). Antrean BBM Mengular di Berbagai Daerah, Pembatasan Kuota
dan Dugaan Kelangkaan Jadi Sorotan.
- Kompas.com. (2026). Pemerintah Sebut Antrean BBM di SPBU Karena Panic Buying, Janji
Terurai dalam Beberapa Hari.
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
(BPH Migas). (2026). Laporan Realisasi Kuota Jenis
BBM Khusus Penugasan (JTKP) dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Tahun 2026.
- Hadits Riwayat Abu Dawud (No. 3477) dan Ahmad (No. 23082) tentang Kepemilikan Umum atas
Energi/Api.
- Hadits Riwayat Muslim (No. 1828) tentang Doa Rasulullah SAW terhadap Pemimpin yang
Memberatkan Rakyat

COMMENTS