Kemajuan teknologi telah melahirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia. Salah satunya adalah hadirnya Artificial Intelligen...
Kemajuan teknologi telah melahirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia. Salah satunya adalah hadirnya Artificial Intelligence (AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan, termasuk persoalan agama. Bahkan belakangan muncul layanan yang dijuluki masyarakat sebagai "Ustadz AI" atau "Ustadzah AI". Cukup mengetik satu pertanyaan, dalam hitungan detik AI akan memberikan jawaban yang tampak meyakinkan, lengkap dengan ayat Al-Qur'an, hadis, bahkan pendapat ulama.
Fenomena ini mendapat perhatian dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Kemenag menilai bahwa AI memang dapat menjadi sarana yang memudahkan masyarakat, terutama generasi muda, dalam mencari referensi atau merangkum informasi keislaman. Namun, Kemenag juga memberikan penegasan bahwa AI tidak dapat menggantikan ulama dan tidak boleh dijadikan rujukan utama dalam persoalan agama.
Kemenag mengingatkan bahwa setiap jawaban AI tetap harus diverifikasi dan divalidasi. Sebab, ilmu Islam bukan hanya persoalan menyebutkan ayat atau hadis. Ilmu syariat mencakup pemahaman bahasa Arab, usul fikih, kaidah istinbath hukum, nasikh-mansukh, asbabun nuzul, asbabul wurud, maqashid syariah, hingga kemampuan memahami realitas persoalan sebelum menetapkan hukum. Semua itu tidak cukup hanya dengan mengumpulkan data atau merangkai kalimat secara otomatis. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa bahkan AI sendiri diakui hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai sumber ilmu.
Lebih jauh lagi, AI pada hakikatnya hanyalah sebuah sistem yang mengolah data. Ia tidak berpikir sebagaimana manusia berpikir, tidak berijtihad, tidak memiliki hati yang takut kepada Allah, dan tidak memikul tanggung jawab atas jawaban yang diberikannya. Jawaban AI dibentuk oleh algoritma, data yang digunakan saat pelatihan, serta berbagai aturan yang diterapkan oleh pengembangnya. Jika sumber datanya keliru atau terdapat pembatasan tertentu, maka hasil yang diberikan pun dapat keliru atau tidak utuh.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Ketika umat mulai menjadikan AI sebagai tempat bertanya dalam urusan agama, sesungguhnya mereka sedang memindahkan otoritas ilmu dari ulama kepada mesin. Padahal mesin tidak memiliki sanad keilmuan, tidak memahami amanah fatwa, dan tidak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Ironisnya, budaya instan ini sangat berbeda dengan tradisi menuntut ilmu yang diwariskan oleh Rasulullah ﷺ dan para ulama generasi terbaik umat ini.
Pada masa dakwah
di Makkah, Rasulullah ﷺ mengajarkan Islam secara sembunyi-sembunyi di Darul
Arqam, rumah milik sahabat Al-Arqam bin Abi al-Arqam. Para sahabat datang
secara diam-diam, mempertaruhkan keselamatan jiwa mereka demi duduk di hadapan
Rasulullah ﷺ untuk mempelajari wahyu. Mereka rela menghadapi penyiksaan,
boikot, bahkan ancaman pembunuhan demi memperoleh ilmu yang benar. Tidak ada
yang berkata, "Nanti saja kalau ada ringkasannya," atau "Saya
cukup membaca sendiri." Mereka memahami bahwa keberkahan ilmu diperoleh
dengan duduk di hadapan guru yang membimbing mereka.
Tradisi ini terus berlanjut pada generasi sahabat. Jabir bin Abdullah pernah melakukan perjalanan selama sekitar satu bulan menuju Syam hanya untuk mendengar satu hadis secara langsung dari Abdullah bin Unais. Begitu pula Abu Ayyub al-Anshari pernah melakukan perjalanan ke Mesir untuk memastikan sebuah hadis kepada Uqbah bin Amir. Semua itu menunjukkan betapa mereka sangat berhati-hati dalam menerima ilmu agama.
Semangat tersebut diwarisi oleh generasi tabi'in dan tabi'ut tabi'in. Mereka mengenal konsep rihlah fi thalabil 'ilm, yaitu mengembara demi mencari ilmu. Ribuan kilometer ditempuh dengan berjalan kaki, menunggang unta, atau kapal, hanya untuk bertemu seorang guru dan mempelajari beberapa hadis.
Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i adalah salah satu teladan terbaik. Sejak kecil beliau telah menghafal Al-Qur'an dan hadis, tetapi tidak merasa cukup. Beliau melakukan perjalanan dari Makkah menuju Madinah untuk berguru berguru kepada Imam Malik bin Anas, penulis kitab Al-Muwaththa'. Setelah itu beliau melanjutkan pengembaraan ke Yaman, Irak, hingga Mesir demi memperluas pemahaman fikih dan hadis. Demikian pula Imam Ahmad bin Hanbal, demi mengumpulkan hadis, beliau mengembara ke Kufah, Basrah, Hijaz, Yaman, Syam, dan berbagai wilayah lainnya. Dalam perjalanan, beliau menghadapi kemiskinan, kelaparan, bahkan tidur di masjid atau di tempat terbuka. Semua itu dilakukan demi memperoleh ilmu yang sahih.
Bahkan ulama besar Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari menghabiskan belasan tahun menghabiskan belasan tahun berkeliling ke berbagai negeri Islam. Dari sekitar enam ratus ribu hadis yang beliau kumpulkan, hanya sekitar tujuh ribu hadis (dengan pengulangan) yang memenuhi syarat ketat untuk dimasukkan ke dalam kitab Shahih al-Bukhari. Bayangkan betapa luar biasanya kehati-hatian para ulama dalam menjaga kemurnian agama.
Semua kisah ini mengajarkan satu pelajaran penting: ilmu agama bukan sekadar informasi. Ilmu adalah cahaya yang diwariskan melalui sanad, adab, ketakwaan, dan bimbingan guru. Karena itu, para ulama mengatakan, "Sanad adalah bagian dari agama. Seandainya tidak ada sanad, niscaya setiap orang akan berkata sesuka hatinya."
Dalam Islam, hukum syariat tidak lahir dari sekadar kemampuan mengutip ayat dan hadis. Hukum bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak, dan Qiyas melalui proses ijtihad yang dilakukan oleh ulama yang memenuhi syarat. Mereka memahami dalil-dalil yang tampak bertentangan, mengetahui mana yang umum dan khusus, mutlak dan muqayyad, nasikh dan mansukh, serta mempertimbangkan realitas tanpa keluar dari ketentuan syariat.
Allah Swt.
berfirman:
«"Maka
bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak
mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)»
Ayat ini menjadi
prinsip bahwa ketika tidak mengetahui hukum agama, seorang muslim diperintahkan
bertanya kepada ahludz dzikr, yaitu orang-orang yang berilmu. Bukan kepada
mesin, bukan kepada algoritma, dan bukan kepada aplikasi.
AI tentu dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk mempercepat pencarian referensi, menemukan letak ayat, hadis, atau membuka pembahasan awal. Namun, AI tidak memiliki akal yang memahami syariat, tidak memiliki hati yang takut kepada Allah, tidak memiliki sanad keilmuan, dan tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas jawaban yang diberikannya. Karena itu, menjadikan AI sebagai "ustadz" atau "ustadzah" merupakan kekeliruan dalam menempatkan teknologi. AI adalah alat, sedangkan ulama adalah pewaris para nabi. Alat boleh membantu, tetapi tidak boleh menggantikan pewaris risalah.
Di tengah derasnya arus digitalisasi, umat Islam justru harus menghidupkan kembali tradisi mulia para salaf: mencintai majelis ilmu, mendatangi para ulama, menjaga adab dalam belajar, dan mengambil agama melalui sanad yang benar. Sebab, agama ini tidak diwariskan oleh mesin, melainkan oleh para nabi kepada para ulama, lalu kepada umatnya hingga hari kiamat.
Bagaimana
Agar Mendapatkan Ilmu yang Benar? Meneladani Jalan Para Salaf
Kemudahan
teknologi tidak boleh mengubah cara kita menuntut ilmu. AI dapat membantu
mencari referensi, tetapi keberkahan ilmu tetap diperoleh dengan menempuh jalan
yang telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ, para sahabat, tabi'in, tabi'ut
tabi'in, dan para ulama.
Ada beberapa
langkah yang dapat kita lakukan.
Pertama, luruskan niat dalam menuntut ilmu. Ilmu bukan untuk memenangkan
perdebatan, mencari popularitas, atau sekadar menambah wawasan, melainkan untuk
mengenal Allah, mengamalkan syariat-Nya, dan mengajak manusia kepada kebenaran.
Keikhlasan inilah yang menjadikan ilmu bernilai ibadah.
Kedua, belajarlah kepada guru dan ulama yang terpercaya. Islam dibangun
di atas sanad keilmuan. Para sahabat belajar langsung kepada Rasulullah ﷺ. Para
tabi'in belajar kepada para sahabat. Demikian pula generasi setelahnya. Mereka
tidak merasa cukup hanya dengan membaca atau mendengar secara sepintas. Mereka
duduk di majelis ilmu, bertanya ketika belum paham, dan menerima bimbingan dari
guru yang memahami agama.
Ketiga, luangkan waktu untuk menghadiri majelis ilmu. Kesibukan dunia
sering kali dijadikan alasan untuk tidak belajar agama. Padahal para sahabat
rela meninggalkan kenyamanan, menempuh perjalanan jauh, bahkan menghadapi
ancaman demi mendapatkan ilmu. Jika mereka rela berjalan berhari-hari demi satu
hadis, pantaskah kita enggan meluangkan beberapa jam dalam sepekan untuk
menghadiri kajian?
Keempat, bangun adab sebelum memperbanyak informasi. Para ulama terdahulu
menanamkan adab sebelum ilmu. Mereka memuliakan guru, bersabar dalam belajar,
tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan, dan tidak merasa cukup dengan ilmu yang
sedikit. Adab inilah yang menjaga keberkahan ilmu.
Kelima, biasakan tabayun dan tidak mudah puas dengan jawaban instan.
Ketika mendapatkan informasi dari internet atau AI, jadikan itu sebagai pintu
awal untuk belajar, bukan akhir dari pencarian. Periksa kembali dalilnya, baca
penjelasan para ulama, dan tanyakan kepada guru apabila masih ada keraguan.
Keenam, amalkan ilmu yang telah dipelajari. Para salaf meyakini bahwa ilmu
yang diamalkan akan mendatangkan tambahan ilmu dari Allah. Sebaliknya, ilmu
yang hanya disimpan tanpa diamalkan akan kehilangan keberkahannya.
Ketujuh, berdoalah agar Allah menganugerahkan ilmu yang bermanfaat.
Rasulullah ﷺ mengajarkan doa:
«"Allahumma
inni as'aluka 'ilman nafi'an, wa rizqan thayyiban, wa 'amalan
mutaqabbalan."»
"Ya Allah,
aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amal yang
Engkau terima."
Pada akhirnya, kemajuan teknologi tidak boleh menggeser tradisi keilmuan Islam yang telah terjaga selama lebih dari empat belas abad. AI hanyalah alat yang dapat dimanfaatkan seperlunya. Adapun ilmu agama yang benar tetap diperoleh melalui jalan yang telah ditempuh generasi terbaik umat ini: belajar kepada ulama yang lurus akidahnya, kuat pemahamannya, bersambung sanad keilmuannya, serta menjadikan Al-Qur'an dan Sunah sebagai landasan dalam setiap fatwa dan nasihatnya. Dengan meneladani jalan mereka, insya Allah kita tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga ilmu yang benar, keberkahan, dan petunjuk menuju ridha Allah Swt.
Peran Negara:
Menjaga Teknologi Tetap Tunduk pada Syariat
Perkembangan AI
merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Persoalannya bukan pada
teknologinya, melainkan pada siapa yang mengendalikan, untuk tujuan apa
teknologi itu digunakan, dan nilai apa yang menjadi landasannya. Teknologi
tidak pernah benar-benar netral. Ia selalu dipengaruhi oleh cara pandang,
kepentingan, dan aturan yang diterapkan oleh pihak yang mengembangkannya.
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agama, akal, dan pemikiran umat. Rasulullah ﷺ bersabda:
«"Imam
(pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas
rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)»
Hadis ini
menunjukkan bahwa negara tidak cukup hanya menjadi fasilitator perkembangan
teknologi, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa teknologi tidak menjadi
sarana penyebaran kesesatan, kebohongan, liberalisasi pemikiran, penodaan
agama, ataupun fatwa-fatwa tanpa landasan syariat. Karena itu, negara wajib
membangun regulasi yang melindungi masyarakat dari penyalahgunaan AI. Platform
AI yang digunakan oleh masyarakat harus diawasi agar tidak menyebarkan
informasi yang bertentangan dengan akidah Islam, mempromosikan kemaksiatan,
atau memberikan jawaban agama yang menyesatkan. Untuk persoalan hukum syariat,
AI harus diposisikan sebatas alat bantu pencarian referensi, bukan sebagai
pemberi fatwa atau pengganti ulama.
Negara juga berkewajiban memperkuat pendidikan Islam dengan memperbanyak majelis ilmu, memudahkan masyarakat belajar kepada para ulama, mendukung lahirnya ulama-ulama yang faqih, serta menjaga sanad keilmuan Islam agar tetap terpelihara. Dengan demikian, masyarakat tidak bergantung pada jawaban instan dari mesin, tetapi terbiasa menuntut ilmu sebagaimana tradisi para salaf.
Dalam sistem sekuler saat ini, regulasi AI umumnya dibuat berdasarkan pertimbangan keamanan, ekonomi, hak cipta, atau kepentingan politik. Selama tidak melanggar hukum positif, suatu konten sering kali dianggap boleh beredar, meskipun bertentangan dengan ajaran Islam. Akibatnya, umat dihadapkan pada banjir informasi yang bercampur antara kebenaran dan kebatilan, sementara negara tidak menjadikan syariat sebagai tolok ukur dalam menentukan mana yang harus dijaga dan mana yang harus dicegah.
Berbeda dengan itu, dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), seluruh kebijakan negara dibangun di atas akidah Islam. Teknologi dipandang sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan menegakkan ketaatan kepada Allah, bukan sebagai alat yang bebas diarahkan oleh kepentingan industri, pasar, atau ideologi tertentu.
Negara akan mendorong pengembangan AI untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, riset, pelayanan publik, dan kemajuan peradaban Islam. Namun, pada saat yang sama, negara akan mencegah penggunaannya untuk menyebarkan pemikiran kufur, kemaksiatan, pornografi, hoaks, penyesatan agama, ataupun fatwa yang tidak memiliki landasan syar'i. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih:
«تَصَرُّفُ الإِمَامِ
عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ»
"Kebijakan
pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan mereka."
Dengan demikian, solusi Islam bukanlah menolak teknologi, tetapi menempatkan teknologi pada posisinya. AI tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu, sementara otoritas ilmu, fatwa, dan pembinaan umat tetap berada di tangan para ulama yang amanah dan faqih fid din. Negara berkewajiban menjaga agar teknologi tidak mengambil peran yang bukan miliknya dan memastikan seluruh perkembangan ilmu pengetahuan berjalan seiring dengan tujuan syariat.
Inilah pentingnya hadir negara yang menjadikan Islam sebagai landasan dalam mengatur kehidupan. Sebab, hanya negara yang berhukum dengan syariat Allah yang memiliki orientasi menjaga agama (hifzh ad-din) sebagai prioritas. Dengan penjagaan negara, bimbingan para ulama, dan kesungguhan umat dalam menuntut ilmu, kemajuan teknologi akan menjadi wasilah untuk menguatkan peradaban Islam, bukan justru mengikis otoritas ilmu dan menjauhkan manusia dari petunjuk Allah Swt.

COMMENTS