Oleh: Zulfa Rasyida Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2026 kembali diselenggarakan dengan serangkaian agenda seremonial di sel...
Oleh: Zulfa Rasyida
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2026
kembali diselenggarakan dengan serangkaian agenda seremonial di seluruh tanah
air. Mengusung tema utama "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa
Depan", pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak
(Gernas RANA) sebagai komitmen menghadirkan lingkungan kondusif bagi anak.
Berbagai kampanye publik diselenggarakan untuk mengajak masyarakat menjadi
generasi yang saling menjaga dan memberikan pengasuhan penuh kasih sayang.
Namun, fakta sosiologis menyajikan
realitas yang sangat kontras. Anak-anak Indonesia hari ini berada dalam kondisi
yang sangat tidak aman. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tahun 2026
mencatat peningkatan kasus kekerasan di sekolah hingga melebihi 100 persen
dibandingkan tahun sebelumnya. Catatan Pusat Informasi Kriminal Nasional
(Pusiknas) Polri dan KPAI turut mengonfirmasi fenomena gunung es ini: rumah dan
sekolah, dua benteng utama anak, justru bertransformasi menjadi ruang yang
sangat rentan bagi anak.
Tragisnya, anak-anak tidak hanya
menjadi korban, tetapi juga bertindak sebagai pelaku aksi kriminalitas ekstrem.
Publik dihenyakkan oleh keterlibatan anak dalam geng motor bersenjata,
penyebaran konten asusila, hingga insiden pengeboman atau penyerangan fatal di
lingkungan sekolah oleh siswa sendiri. Kenyataan pahit ini menegaskan adanya
kerusakan sistemik dalam tata kelola perlindungan dan pembinaan moral generasi
muda saat ini.
Secara analitis, tata kehidupan
yang didominasi sekularisme—pemisahan agama dari kehidupan publik—telah
melahirkan pola perilaku liberal yang serba bebas. Ruang digital yang
berkembang pesat tanpa kendali keimanan berubah menjadi arena ganas. Anak-anak
yang belum matang terpapar tanpa filter oleh konten kekerasan, gim sadis, hingga
penyimpangan seksual yang dengan mudah diakses melalui gawai mereka.
Dalam sistem kapitalisme, tiga
lapisan utama perlindungan anak (keluarga, masyarakat, dan negara) mengalami
kelumpuhan fungsi secara sistemik. Keluarga rapuh akibat tekanan ekonomi yang berat,
kontrol sosial masyarakat meluntur digantikan sikap individualis, dan sekolah
terkooptasi oleh pencapaian akademik materiil semata tanpa penanaman adab yang
kokoh. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ
وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا
"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (QS. At-Tahrim [66]: 6).
Kebijakan negara saat ini terkesan
sekadar jargon dan kegiatan seremonial yang jauh dari esensi perlindungan
hakiki. Ketidakseriusan tampak dari sikap pembiaran terhadap platform digital
yang merusak moral anak seperti judi online, pornografi, hingga gim sarang
pedofil. Selain itu, ketidaktegasan hukum terhadap anak pelaku kriminalitas
tanpa dibarengi sanksi yang membina dan menjerakan justru melahirkan keberanian
baru bagi kejahatan serupa.
Dalam pandangan Islam, anak adalah
amanah yang wajib dilindungi akidah, fisik, mental, dan jiwanya. Rasulullah SAW
menegaskan tanggung jawab kepemimpinan negara dalam hadits shahih:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ ۚ الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kalian adalah pemimpin dan akan
dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam (kepala negara)
adalah pemelihara urusan rakyatnya dan ia akan dimintai
pertanggungjawaban..." (HR. Bukhari
dan Muslim).
Prinsip Islam mendudukkan negara
sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai).
Sebagai perisai, negara wajib hadir memblokir seluruh sumber bahaya yang
merusak anak dari media maupun lingkungan sosial. Konstruksi Islam dalam
mewujudkan lingkungan aman bagi anak dibangun di atas empat pilar utama:
- Sistem Pendidikan Berbasis
Akidah Islam: Membentuk kepribadian Islam (syakhsiyyah Islamiyyah) serta menanamkan adab dan
ketakwaan sejak dini agar anak memiliki kontrol internal.
- Tata Sosial dan Sistem
Pergaulan Islam: Menerapkan nizham al-ijtima'i
melalui kewajiban menutup aurat, menundukkan pandangan (ghaddul bashar), dan pemisahan kehidupan
pria-wanita untuk menutup celah kekerasan seksual.
- Ketahanan Keluarga via Sistem
Ekonomi Islam: Menjamin kebutuhan pokok setiap kepala
keluarga sehingga ayah dapat mencari nafkah halal dan ibu fokus menjadi
pendidik pertama (al-ummu madrasatul ula).
- Sistem Sanksi Pidana yang
Tegas: Menerapkan nizham al-'uqubat
yang berefek zajir (pencegah) dan jawabir (penebus) bagi pelaku kejahatan, serta
mekanisme pembinaan hukum (ta'dib) yang
proporsional bagi anak pelaku kriminalitas.
Kesimpulannya, Hari Anak Nasional 2026 harus
menjadi momentum evaluasi kritis secara mendasar. Selama Indonesia masih
bergantung pada sistem sekuler-kapitalistik, ruang aman bagi anak akan tetap
menjadi ilusi belaka. Perlindungan hakiki hanya akan terwujud apabila ada
kemauan politik untuk kembali menyandarkan seluruh hukum pada syariat Islam
yang diterapkan secara kafah demi menyelamatkan masa depan generasi penerus
bangsa.
REFERENSI
- KemenPPPA. (2026). Hari Anak Nasional 2026 Momentum Kolaborasi Hadirkan Ruang
Aman Bagi Anak.
- Detik.com. (2026). Tema dan Logo Hari Anak Nasional 2026 Lengkap Beserta
Maknanya.
- InfoPublik. (2026). Hari Anak Nasional 2026, Menteri PPPA Ajak Anak Indonesia
Jadi Generasi yang Saling Menjaga.
- Kompas.com. (2026). Data FSGI: Kasus Kekerasan di Sekolah 2026 Meningkat Lebih
100 Persen.
- KPAI. (2026). KPAI Gelar Konf Pers
Darurat Perlindungan Anak.
- Pusiknas Bareskrim Polri. (2026). Catatan Pusiknas tentang Kekerasan Anak yang Tak Boleh
Diabaikan.
- Kompas.com. (2026). Data FSGI: Ada 55 Kasus Kekerasan di Sekolah Sepanjang Tahun
2026.
- SinPo TV. (2026). Kemen PPPA Soroti Fenomena Gunung Es Kekerasan Seksual Anak.

COMMENTS