Mojokerto – Sidang putusan praperadilan Kyai Heru Elyasa dilaksanakan di pengadilan negeri 1B Mojokerto pada hari Kamis 11 April 201...
Mojokerto – Sidang putusan praperadilan Kyai Heru Elyasa dilaksanakan di
pengadilan negeri 1B Mojokerto pada hari Kamis 11 April 2019, pada
pukul 14.00 - 15.30 WIB Gedung Pengadilan Negeri Mojokerto ramai
dihadiri oleh ratusan ulama dan tokoh pendukung Kyai Heru Elyasa yang
datang dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Sidang putusan praperadilan diadakan berkenaan dengan kasus yang menjerat ulama kharismatik asal Mojokerto Jawa Timur Kyai Heru Elyasa. Kyai Heru Elyasa dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebab status di laman Facebooknya yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Pasal karet yang kerap menjerat aktivis oposisi dan ulama yang beramar ma'ruf nahi munkar ini pada akhirnya menjerat Kyai Heru Elyasa sebagai tersangka.
Sidang putusan praperadilan diadakan berkenaan dengan kasus yang menjerat ulama kharismatik asal Mojokerto Jawa Timur Kyai Heru Elyasa. Kyai Heru Elyasa dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebab status di laman Facebooknya yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Pasal karet yang kerap menjerat aktivis oposisi dan ulama yang beramar ma'ruf nahi munkar ini pada akhirnya menjerat Kyai Heru Elyasa sebagai tersangka.
Sebelum pembacaan keputusan oleh pengadilan dimulai, massa pendukung Kyai Heru Elyasa datang terlebih dahulu, berbaris rapi di depan gedung pengadilan. Selama sidang putusan praperadilan berlangsung ratusan massa berjajar rapi bersama-sama menggemakan Sholawat Asyghil dan mendengarkan orasi dari tokoh dan ulama pendukung Kyai Heru Elyasa. Massa pendukung Kyai Heru Elyasa juga membawa Bendera Tauhid Al-Liwa dan Ar-Rayah serta membentangkan spanduk yang bertuliskan "Solidaritas Umat Islam Pembela Ulama Penyampai 'Amar Ma'ruf Nahi Munkar".
Dalam orasinya K.H. Ahmad Sukirno salah satu tokoh ulama kharismatik Jawa Timur menyampaikan bahwa salah satu tugas ulama adalah beramar ma'ruf nahi munkar guna menyadarkan umat dari berbagai perilaku menyimpang. "Begitupun yang dilakukan ulama kita, Kyai Heru Elyasa hanyalah semata-mata berdakwah beramar ma'ruf nahi munkar" tegas K.H. Ahmad Sukirno. Disambung dengan orasi K.H. Adam Cholil dari Aliansi Santri Nusantara, beliau menyampaikan bahwa hakim harus adil dalam memutuskan satu perkara, hakim harus memihak kepada kebenaran bukan kepada kepentingan pihak tertentu atau berpihak kepada penguasa dzalim. Dalam orasinya K.H. Adam Cholil juga menyampaikan bahwa jenis Hakim itu ada tiga jenis, satu di syurga dan duanya di neraka, hanya Hakim adil yang berada di syurga.
Kemudian ada moment yang tak kalah menarik bahwa para jamaah dan pendukung Kyai Heru Elyasa melakukan sujud syukur bersama di depan Pengadilan Negeri yang di pimpin oleh Kiyai Joko Santoso. Mereka sama-sama memanjatkan do'a pasca sidang putusan pra peradilan meski hasilnya tidak sesuai dengan harapan.
Di penghujung acara, kuasa hukum Kyai Heru Elyasa, Nur Rahmat, S.H. juga sekaligus ketua divisi advokasi LBH Pelita Umat Korwil Jawa Timur menyampaikan kekecewaannya terhadap Hakim yang telah menolak gugatannya di sidang praperadilan. Hakim telah mengesampingkan dua kesimpulan gugatan kuasa hukum Kyai Heru Elyasa di sidang praperadilan.
Pertama bahwa panggilan kepada Kyai Heru Elyasa sebagai terasangka tanpa tanpa pemberitahuan dengan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimualinya Penyidikan (SPDP) adalah tindakan MALPROSEDURAL baik mengacu pada KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Tindak Pidana (Perkap 14/2012). Kedua diketahui bahwa dalam persidangan awal pada Jumat (5/4) ternyata penyidik telah mengeluarkan SPDP dengan Nomor: SPDP/128/IX/RES.1.1.1/2018/Satreskrim tanggal 29 September 2018 dan ini sama sekali tidak diserahkan dan sudah melewati 7 hari hingga hari ini.
Semestinya berdasarkan Putusan MK atas perkara No.130/PUU-XIII/ 2015 tentang Pasal 109 ayat 1 KUHAP yang menyatakan dengan tegas “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa, yang merupakan tindak pidana. Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor, paling lambat tujuh hari, setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.
Pemberitahuan dan atau pemberian Salinan SPDP tersebut wajib diberikan penyidik kepada klien sebagaimana mestinya. Namun itu tidak dilakukan oleh penyidik. Oleh karena itu sudah selayaknya Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto mengabulkan gugatan kuasa hukum Kyai Heru Elyasa agar mengoreksi penetapan tersangka oleh penyidik Polres Mojokerto dengan menyatakan bahwa status tersangka yang diterima Kyai Heru Elyasa adalah tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum.
Diakhir acara Budiharjo, S.H. Ketua LBH Pelita Umat Korwil Jawa Timur menegaskan bahwa LBH Pelita Umat sebagai LBH yang konsisten membela para aktivis dan ulama lurus akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya dalam upaya membela Kyai Heru Elyasa. Kemudian acara ditutup dengan do'a bersama yang dipimpin oleh ulama hanif Malang, Ust. Azizi Fathoni. Para jamaah pulang dan meninggalkan lokasi dengan tertib dan aman [gus].



COMMENTS