Na'udzubullah minal mudlillin allibraliyin- Kami berlindung dari kaum sesat lagi liberal... --------- Mohon Dibaca Tuntas 👇...
Na'udzubullah minal mudlillin allibraliyin- Kami berlindung dari kaum sesat lagi liberal...
--------- Mohon Dibaca Tuntas 👇......
Disertasi mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Jogja, Abdul Aziz
yang berjudul Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan
Hubungan Seksual Nonmarital menuai kontroversi. Kalayak ramai menyebut
pendapat ini sebagai legalisasi perzinahan. Mendalilkan amal, bukan
mengamalkan dalil.
Abdul Aziz menyimpulkan dari pendapat Syahrur
bahwa hukum budak (milkul yamin) di jaman sekarang ini bisa disamakan dengan
partner (gampangnya: Pacar atau selingkuhan). Jika budak dapat digauli
tanpa akad nikah maka sebagai solusi problem masyarakat saat ini, konsep
menggauli budak tanpa akad nikah bisa diterapkan pada partner (pacar).
Meskipun beberapa penguji tidak setuju dengan kesimpulan tersebut tapi Abdul
Aziz tetap diluluskan dengan predikat Sangat Memuaskan.
Sebenarnya
kasus disertasi ini tidak begitu mengherankan karena UIN Jogja dan juga
UIN yang lain juga sudah meluluskan skrpsi, tesis dan disertasi serta
jurnal-jurnal dengan topik serupa. Kalau disertasi tentang argumen pluralisme agama
(paham yang menganggap semua agama adalah benar) saja diluluskan, apatah
lagi tentang masalah fikih. Adakah yang lebih berat dari persoalan aqidah
dalam agama? Belum lagi soal spanduk Tuhan Membusuk, Selamat Datang di
Area Bebas Tuhan, lafadz Allah diinjak-injak dosen, dan sebagainya.
Jika kita
tilik topik ini, hukum perbudakan memang seperti itu. Budak boleh digauli tanpa
akad. Tapi jaman sekarang sudah tidak ada perbudakan karena ajaran Islam
tegas memberantas perbudakan. Di antara perbuatan mulia atau bentuk
hukum kafarat adalah membebaskan budak. Berarti fakta budak jaman
sekarang tidak ada dan hukumnya pun menjadi tidak berlaku (tidak ada
illat, tidak ada hukum).
Lalu Abdul Aziz berusaha menyamakan
kasus hukum budak ini dengan partner. Partner yang dimaksud tentu bukan
pasangan yang sah menurut Islam, seperti pacar (bagi yang belum menikah),
selingkuhan (bagi yang sudah nikah) atau pelacur. Mempersamakan antara
perbudakan dengan partner jelas tindakan bodoh. Bentuk qiyas (analogi) yang
dilakukannya tidak sama. Tidak ada kesetaraan di situ sbg syarat dari
qiyas. Kalau kita belajar ilmu logika ada istilah logical fallacy
(kesalahan logika), di antara kesalahan itu adalah qiyas ma’al faariq
yaitu menganalogikan sesuatu dengan sesuatu yang lain, tapi tidak
sebanding (setara). Contohnya kita dibilang tidak bisa/mahir bahasa
Inggris, sedangkan di Inggris anak-anak kecil saja sudah bisa bahasa Inggris. Ini
penyamaan yang tidak setara. Budak dan pacar persamaannya di mana?
Konsep budak adalah kepemilikan (property) sementara partner (pacar)
bukan hak milik. Mereka adalah manusia bebas yang dijamin kehormatannya.
Abdul Aziz menyebutkan bahwa hubungan seks nonmarital (maksudnya adalah
zina) merupakan hak asasi manusia dan dilindungi undang-undang. Menempatkan
hak asasi manusia di atas hak Allah adalah tindakan dzalim, fasik dan
bisa kufur secara epistemologi.
Lalu, mengapa memilih Syahrur,
orang yang penuh kontroversi? Sebagai informasi, Syahrur adalah ahli
teknik sipil yang tidak belajar agama secara formal. Tapi karena
kontroversi, jadi sering dirujuk oleh kaum liberal. Teorinya tentang batas
aurat wanita juga bikin heboh karena menurutnya batas minimal yang harus
ditutup dari perempuan hanya 4 yaitu kemaluan, payudara, ketiak dan
pantat. Kalau Syahrur bukan otoritatif di bidang fikih maupun tafsir,
mengapa dijadikan rujukan untuk diteliti? Ibaratnya, kita menanyakan
kepada tukang bangunan soal obat-obatan medis, pasti jawabannya ngawur dan
tidak dapat dijadikan pegangan.
Dari keseluruhan itu dapatlah
penulis disertasi ini dikategorikan sebagai manusia yang oleh imam Ghazali
disebut laa yadri annahu laa yadri. Tidak tahu bahwa dirinya tidak tahu.
Memang ada penyakit di kalangan intelektual liberal yang menurut Dr.
Syamsuddin Arif terjadi pada orang-orang yang merasa tahu, tetapi tidak
tahu merasa (people who think they know while in fact they don’t). Ini
jelas merusak bangunan dan tatanan kehidupan keberagamaan karena siapa
saja akan bebas berbicara tanpa otoritas.
Atas kehebohan
disertasi Abdul Aziz di media membuat pihak kampus pun membuat
konferensi pers. Intinya ingin klarifikasi bahwa pers hanya menulis
sepotong, tidak menampilkan penolakan dari beberapa penguji. Kalau
dipikir-pikir, disertasi ini kan sudah lolos dalam ujian proposal penelitian di
awal. UIN Jogja pastinya sudah tahu. Disertasi ini juga sudah diuji dalam
ujian tertutup. Promotor dan penguji sudah tahu dan sudah menilai. Selama
bimbingan paling minim ada 10 pertemuan dengan dosen pembimbing. Pasti ada
diskusi dan arahan di situ. Bisa jadi dosen pembimbing juga ikut
berkontribusi dalam gagasan tersebut. Jadi menurut saya konpers tersebut hanya untuk
pencitraan saja.
Penguji meluluskan disertasi tersebut karena katanya sudah
memenuhi kaidah analisis. Kaidah mana yang dia penuhi, wong melakukan
qiyas yang mudah saja dia keliru. Anak kecil saja bisa menilai bahwa budak
dengan pacar beda. Tindakan penguji dengan bersikap seperti itu seakan-akan ingin cari
aman dan bersikap netral.
Mereka bilang tidak setuju (meskipun saya
nggak yakin), tp meluluskannya. Jika tidak setuju ya tidak usah
diluluskan. Sebab, di buku disertasi ybs akan terus tertulis nama
promotor, penguji, dekan dan rektor. Siap-Siap saja kalau anak cucunya kelak
akan menghakimi nama-nama yang tertulis di situ (kalau mereka berada di jalan yang lurus).
Ada kesalahan paham yang dilakulan oleh bbrp kampus
bahwa kampus adalah wadah tempat mahasiswa berpikir bebas tanpa ada
batasan. Shg pihak kampus bisa beralasan itu hanya wacana saja untuk
mendidik mhs bersikap kritis. Padahal ketika mahasiswa kritis terhadap
agama, nabi, al quran dan prinsip-prinsip penting dalam agama, maka dia tengah
kufur dan bila mati berarti mati dalam keadaan kafir.
Tentu kita sbg pihak
kampus dan dosen ikut bertanggung jawab. Yang konyol adalah, mereka sok
kritis terhadap Alquran dan Nabi, tapi
tidak kritis terhadap "nabi-nabi
liberal" mereka. Mereka kritis terhadap ilmu tafsir tapi tidak kritis terhadap
metode hermeneutika. Mereka sok netral dalam ilmu pengetahuan, tapi
sebenarnya hanya netral terhadap agama (Islam), tapi tidak netral
terhadap paham liberal dan sekuler.
Masalah seperti ini telah
beberapa kali terjadi di negeri ini. Bagaimana mengantisipasi ke depan?
Maka, umat harus mengerti bahwa otoritas, apalagi otoritas keagamaan itu
sangat penting. Syahrur adalah ahli teknik sipil, ahli bangunan. Tidak
selayaknya dijadikan rujukan dalam masalaah fikih maupun tafsir. Kalau
disebut sebagai ulama, maka ia adalah ulama gadungan atau abal-abal.
Dr.
Syamsuddin memberikan saran bahwa pemerintah harus melindungi warganya
dari semua gangguan, baik fisik maupun psikis. Jika seorang dokter
gadungan ditangkap polisi karena prakteknya dapat menyebabkan kematian, maka
ahli tafsir atau ahli fikih gadungan seperti Syahrur dan peneliti-penelitinya juga
harus ditangkap karena menyesatkan atau mengganggu aqidah umat.
Alhamduillah, kita punya wapres mantan ketua MUI. Mestinya penjagaan terhadap aqidah umat akan semakin kuat. Semoga.
*Dr. Budi Handrianto.
COMMENTS