Halal Hubungan Badan Dengan Pacar, Karena Dianggap sama dengan Budak ?

  Na'udzubullah minal mudlillin allibraliyin- Kami berlindung dari kaum sesat lagi liberal...  --------- Mohon Dibaca Tuntas 👇...


Na'udzubullah minal mudlillin allibraliyin- Kami berlindung dari kaum sesat lagi liberal... 

--------- Mohon Dibaca Tuntas 👇......

Disertasi mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Jogja, Abdul Aziz yang berjudul Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital menuai kontroversi. Kalayak ramai menyebut pendapat ini sebagai legalisasi perzinahan. Mendalilkan amal, bukan mengamalkan dalil.

Abdul Aziz menyimpulkan dari pendapat Syahrur bahwa hukum budak (milkul yamin) di jaman sekarang ini bisa disamakan dengan partner (gampangnya: Pacar atau selingkuhan). Jika budak dapat digauli tanpa akad nikah maka sebagai solusi problem masyarakat saat ini, konsep menggauli budak tanpa akad nikah bisa diterapkan pada partner (pacar). Meskipun beberapa penguji tidak setuju dengan kesimpulan tersebut tapi Abdul Aziz tetap diluluskan dengan predikat Sangat Memuaskan.

Sebenarnya kasus disertasi ini tidak begitu mengherankan karena UIN Jogja dan juga UIN yang lain juga sudah meluluskan skrpsi, tesis dan disertasi serta jurnal-jurnal dengan topik serupa. Kalau disertasi tentang argumen pluralisme agama (paham yang menganggap semua agama adalah benar) saja diluluskan, apatah lagi tentang masalah fikih. Adakah yang lebih berat dari persoalan aqidah dalam agama? Belum lagi soal spanduk Tuhan Membusuk, Selamat Datang di Area Bebas Tuhan, lafadz Allah diinjak-injak dosen, dan sebagainya.

Jika kita tilik topik ini, hukum perbudakan memang seperti itu. Budak boleh digauli tanpa akad. Tapi jaman sekarang sudah tidak ada perbudakan karena ajaran Islam tegas memberantas perbudakan. Di antara perbuatan mulia atau bentuk hukum kafarat adalah membebaskan budak. Berarti fakta budak jaman sekarang tidak ada dan hukumnya pun menjadi tidak berlaku (tidak ada illat, tidak ada hukum).

Lalu Abdul Aziz berusaha menyamakan kasus hukum budak ini dengan partner. Partner yang dimaksud tentu bukan pasangan yang sah menurut Islam, seperti pacar (bagi yang belum menikah), selingkuhan (bagi yang sudah nikah) atau pelacur. Mempersamakan antara perbudakan dengan partner jelas tindakan bodoh. Bentuk qiyas (analogi) yang dilakukannya tidak sama. Tidak ada kesetaraan di situ sbg syarat dari qiyas. Kalau kita belajar ilmu logika ada istilah logical fallacy (kesalahan logika), di antara kesalahan itu adalah qiyas ma’al faariq yaitu menganalogikan sesuatu dengan sesuatu yang lain, tapi tidak sebanding (setara). Contohnya kita dibilang tidak bisa/mahir bahasa Inggris, sedangkan di Inggris anak-anak kecil saja sudah bisa bahasa Inggris. Ini penyamaan yang tidak setara. Budak dan pacar persamaannya di mana?

Konsep budak adalah kepemilikan (property) sementara partner (pacar) bukan hak milik. Mereka adalah manusia bebas yang dijamin kehormatannya.

Abdul Aziz menyebutkan bahwa hubungan seks nonmarital (maksudnya adalah zina) merupakan hak asasi manusia dan dilindungi undang-undang. Menempatkan hak asasi manusia di atas hak Allah adalah tindakan dzalim, fasik dan bisa kufur secara epistemologi.

Lalu, mengapa memilih Syahrur, orang yang penuh kontroversi? Sebagai informasi, Syahrur adalah ahli teknik sipil yang tidak belajar agama secara formal. Tapi karena kontroversi, jadi sering dirujuk oleh kaum liberal. Teorinya tentang batas aurat wanita juga bikin heboh karena menurutnya batas minimal yang harus ditutup dari perempuan hanya 4 yaitu kemaluan, payudara, ketiak dan pantat. Kalau Syahrur bukan otoritatif di bidang fikih maupun tafsir, mengapa dijadikan rujukan untuk diteliti? Ibaratnya, kita menanyakan kepada tukang bangunan soal obat-obatan medis, pasti jawabannya ngawur dan tidak dapat dijadikan pegangan. 

Dari keseluruhan itu dapatlah penulis disertasi ini dikategorikan sebagai manusia yang oleh imam Ghazali disebut laa yadri annahu laa yadri. Tidak tahu bahwa dirinya tidak tahu. Memang ada penyakit di kalangan intelektual liberal yang menurut Dr. Syamsuddin Arif terjadi pada orang-orang yang merasa tahu, tetapi tidak tahu merasa (people who think they know while in fact they don’t). Ini jelas merusak bangunan dan tatanan kehidupan keberagamaan karena siapa saja akan bebas berbicara tanpa otoritas.

Atas kehebohan disertasi Abdul Aziz di media membuat pihak kampus pun membuat konferensi pers. Intinya ingin klarifikasi bahwa pers hanya menulis sepotong, tidak menampilkan penolakan dari beberapa penguji. Kalau dipikir-pikir, disertasi ini kan sudah lolos dalam ujian proposal penelitian di awal. UIN Jogja pastinya sudah tahu. Disertasi ini juga sudah diuji dalam ujian tertutup. Promotor dan penguji sudah tahu dan sudah menilai. Selama bimbingan paling minim ada 10 pertemuan dengan dosen pembimbing. Pasti ada diskusi dan arahan di situ. Bisa jadi dosen pembimbing juga ikut berkontribusi dalam gagasan tersebut. Jadi menurut saya konpers tersebut hanya untuk pencitraan saja.

Penguji meluluskan disertasi tersebut karena katanya sudah memenuhi kaidah analisis. Kaidah mana yang dia penuhi, wong melakukan qiyas yang mudah saja dia keliru. Anak kecil saja bisa menilai bahwa budak dengan pacar beda. Tindakan penguji dengan bersikap seperti itu seakan-akan ingin cari aman dan bersikap netral. 

Mereka bilang tidak setuju (meskipun saya nggak yakin), tp meluluskannya. Jika tidak setuju ya tidak usah diluluskan. Sebab, di buku disertasi ybs akan terus tertulis nama promotor, penguji, dekan dan rektor. Siap-Siap saja kalau anak cucunya kelak akan menghakimi nama-nama yang tertulis di situ (kalau mereka berada di jalan yang lurus).

Ada kesalahan paham yang dilakulan oleh bbrp kampus bahwa kampus adalah wadah tempat mahasiswa berpikir bebas tanpa ada batasan. Shg pihak kampus bisa beralasan itu hanya wacana saja untuk mendidik mhs bersikap kritis. Padahal ketika mahasiswa kritis terhadap agama, nabi, al quran dan prinsip-prinsip penting dalam agama, maka dia tengah kufur dan bila mati berarti mati dalam keadaan kafir. 

Tentu kita sbg pihak kampus dan dosen ikut bertanggung jawab. Yang konyol adalah, mereka sok kritis terhadap Alquran dan Nabi, tapi tidak kritis terhadap "nabi-nabi liberal" mereka. Mereka kritis terhadap ilmu tafsir tapi tidak kritis terhadap metode hermeneutika. Mereka sok netral dalam ilmu pengetahuan, tapi sebenarnya hanya netral terhadap agama (Islam), tapi tidak netral terhadap paham liberal dan sekuler.

Masalah seperti ini telah beberapa kali terjadi di negeri ini. Bagaimana mengantisipasi ke depan? 
Maka, umat harus mengerti bahwa otoritas, apalagi otoritas keagamaan itu sangat penting. Syahrur adalah ahli teknik sipil, ahli bangunan. Tidak selayaknya dijadikan rujukan dalam masalaah fikih maupun tafsir. Kalau disebut sebagai ulama, maka ia adalah ulama gadungan atau abal-abal.

Dr. Syamsuddin memberikan saran bahwa pemerintah harus melindungi warganya dari semua gangguan, baik fisik maupun psikis. Jika seorang dokter gadungan ditangkap polisi karena prakteknya dapat menyebabkan kematian, maka ahli tafsir atau ahli fikih gadungan seperti Syahrur dan peneliti-penelitinya juga harus ditangkap karena menyesatkan atau mengganggu aqidah umat.

Alhamduillah, kita punya wapres mantan ketua MUI. Mestinya penjagaan terhadap aqidah umat akan semakin kuat. Semoga.

*Dr. Budi Handrianto.


COMMENTS

Nama

Berita Internasional,8,Berita Nasional,66,Berita Viral,57,Kabar Asia,66,Kabar Australia,2,Kabar WIB,64,Kabar WIT,2,Kabar WITA,2,LBH Pelita Umat,3,Multaqo Ulama,4,Nasrudin Joha,17,Opini,49,Ustadz Felix Siauw,1,
ltr
item
Kabare Rakyat: Halal Hubungan Badan Dengan Pacar, Karena Dianggap sama dengan Budak ?
Halal Hubungan Badan Dengan Pacar, Karena Dianggap sama dengan Budak ?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxEsIF-_wAbGQU-E6fZD2gPehLdCGeAN-zR8F86hS3ffuz3Mw_3AnhQDQziPKcanofPDktM8V9JpENa07ZgKU-lHlOW3cM7aeUL1IJe2K1wbnyLVQhm1bL42rWKzgBAPYCkBMaInfQRkg/s640/disertasi+milkul+yamin+MUI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxEsIF-_wAbGQU-E6fZD2gPehLdCGeAN-zR8F86hS3ffuz3Mw_3AnhQDQziPKcanofPDktM8V9JpENa07ZgKU-lHlOW3cM7aeUL1IJe2K1wbnyLVQhm1bL42rWKzgBAPYCkBMaInfQRkg/s72-c/disertasi+milkul+yamin+MUI.jpg
Kabare Rakyat
https://www.kabarerakyat.com/2019/09/halal-hubungan-badan-dengan-pacar.html
https://www.kabarerakyat.com/
https://www.kabarerakyat.com/
https://www.kabarerakyat.com/2019/09/halal-hubungan-badan-dengan-pacar.html
true
588417684420110485
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy