ISLAMIC LAWYER FORUM #5 : "UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA, UNTUK SIAPA?"
DPR RI akhirnya ketok palu, menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai Undang-undang, pada 5 Oktober 2020 yang lalu.RUU atas usulan pemerintah ini, dari awal terkesan terburu-buru dalam prosesnya. Bahkan pembahasannya ditargetkan selesai pada agustus yang lalu. Anehnya lagi, pembahasan RUU ini terkesan tertutup, dan dilakukan di masa pandemi dengan berbagai keterbatasan yang bisa mempengaruhi proses pembahasan RUU tersebut. Sementara isi RUU ini menggabungkan banyak UU yang terdiri lebih dari 1200 pasal, lazimnya butuh waktu yang cukup dan suasana yang tepat untuk membahasnya. Begitu urgenkah RUU Omnibus Law Ciptaker segera diundangkan? Untuk siapa sebenarnya UU ini? Mengapa nasib buruh, rakyat kecil dan lingkungan dikorbankan?
Untuk itulah LBH Pelita Umat Korcab Jember mengadakan Islamic Lawyer Forum #5: UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA, UNTUK SIAPA?. LBH Pelita Umat Korcab Jember menyelenggarakan Islamic Lawyer Forum dengan tujuan mencerahkan umat dalam menyikapi UU Omnibus Law. Acara ini dilakukan secara virtual dengan berbagai platform yaitu Zoom dan Youtube dengan dihadiri ratusan peserta (Jember, 18/10/2020).
Untuk mengupasnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Koordinator Daerah Jember mengundang Agung Wisnu Wardhana - Aktivis 98, mengawali penjelasan dengan memaparkan latar belakang UU omnibus law disahkan, “yaitu karena Middle income trap yaitu negeri kapitalisme yang mengalami kemunduran berupaya memasukkan investasi sebesar besarnya dengan upah buruh murah serta membuat lingkungan rusak” jelas beliau. Asumsi diatas membuat sudut pandang seolah olah negeri ini akan menjadi maju sebagai negeri kapitalis liberal, namun yang terjadi menjadikan negeri ini semakin parah
Umar Syahid - Aktivis Buruh Jawa Timur, beliau menegaskan bahwa kaum buruh akan tetap meneruskan perlawanan dalam berbagai cara yaitu melakukan aksi di daerah maupun pusat, melakukuan judicial review dalam bentuk perpu, melakukan kampanye bahaya UU omnibuslaw ciptaker, terahkhir yaitu meneruskan ke MK. “Pihak kapitalis banyak diuntungakan dalam UU Omnibus law, sistem kapitalis akan terus memberikan kerusakan kepada umat sehingga mampu memberikan aktor pendorong revolusi, yaitu revolusi islam. Hanya Islam yang menjamin kesejahteraan rakyat” tegas beliau.
Agenda ini semakin menarik dengan penjelasan yang disampaikan oleh Prof. Suteki sebagai pakar hukum. Beliau memberikan penjelasan bahwa negeri ini Kapitalisme dan Komunisme sedang bersatu, satu satunya Ideologi yang mampu melawannya yaitu hanyalah Islam. Omnibus Law dilawan dengan cara ma’ruf tanpa kekerasan dan tetap memberikan tekanan agar UU Omnibus law tidak dijalankan.
Budi Hardjo, S.H.I sebagai pembicara dari LBH Pelita Umat Jawa Timur mengajak umat untuk bersatu, berfikir dan mengajak kepada perubahan yang nyata yaitu dengan sistem Islam. “Upaya penjelasan secara signifikan terhadap ajaran islam akan memberikan persatuan serta penguatan untuk melawan kekuasan yg mendzolimi rakyat” Tegas beliau. Pembelajaran yang disampaikan beliau yang membuat kondisi umat islam mengalami titik kritis sehingga umat hanya mengadu kepada Allah agar Allah segera menurunkan pertolonganNya.


COMMENTS