Oleh: Titi Ika R. Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali menjadi sorotan publik setelah unggahan Badan Ekseku...
Oleh: Titi Ika R.
Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali menjadi sorotan publik setelah unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia mengenai hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 menuai polemik. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa "tidak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental ataupun bentuk penyimpangan." Unggahan itu pun memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia menegaskan bahwa unggahan BEM Psikologi UI tidak mencerminkan sikap resmi Universitas Indonesia sebagai institusi. UI menyatakan bahwa organisasi kemahasiswaan memiliki ruang akademik untuk menyampaikan hasil kajian, namun pandangan tersebut bukan merupakan posisi resmi universitas. (detik.com)
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Wakil Ketua Umum MUI menegaskan bahwa kampus tidak hanya bertugas mencetak generasi yang unggul secara intelektual, tetapi juga harus menjaga moral dan akhlak mahasiswa. (mui.or.id, detik.com)
Perdebatan tersebut sejatinya bukan sekadar mengenai hasil penelitian psikologi ataupun kesehatan mental. Yang sedang dipertentangkan adalah standar dalam menentukan benar dan salah. Apakah ukuran benar dan salah ditentukan oleh wahyu Allah atau oleh pemikiran manusia?
Dalam sistem sekular-kapitalisme, manusia ditempatkan sebagai pembuat hukum dan penentu nilai. Sesuatu dianggap benar apabila didukung penelitian, diterima masyarakat, atau dianggap sebagai hak individu. Karena itu, ketika ada penelitian yang menyatakan homoseksualitas bukan gangguan mental, sebagian kalangan kemudian menyimpulkan bahwa LGBT merupakan bagian dari keragaman yang harus diterima dan dilindungi.
Cara berpikir seperti ini menunjukkan rapuhnya standar kebenaran dalam sistem kapitalisme. Kebenaran menjadi relatif karena bergantung pada perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan cara pandang manusia. Padahal, ilmu pengetahuan hanya menjelaskan suatu fenomena, bukan menentukan halal dan haram. Akibatnya, sesuatu yang dahulu dianggap menyimpang dapat berubah menjadi sesuatu yang dianggap wajar hanya karena bergesernya paradigma.
Inilah konsekuensi ketika kebebasan individu dijadikan asas kehidupan. Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM), berbagai penyimpangan perilaku memperoleh legitimasi. Tidak hanya ditoleransi, tetapi juga dituntut untuk diterima sebagai bagian dari keberagaman. Bahkan pihak yang menolak dapat dianggap melakukan diskriminasi.
Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Islam menetapkan bahwa ukuran benar dan salah hanya bersumber dari syariat Allah SWT, bukan dari pendapat manusia ataupun kesepakatan mayoritas. Oleh karena itu, apakah suatu perilaku dikategorikan sebagai gangguan mental atau bukan, tidak menentukan status hukumnya dalam Islam.
Islam mengakui bahwa manusia diciptakan hanya dalam dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Allah SWT juga menanamkan naluri melestarikan keturunan (gharizah nau') yang harus disalurkan melalui jalan yang halal, yaitu pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Ketika naluri tersebut dipenuhi di luar ketentuan syariat, maka yang menyimpang bukan nalurinya, melainkan cara pemenuhannya.
Al-Qur'an telah mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai peringatan atas perilaku homoseksual. Kisah tersebut menjadi dalil bahwa perilaku LGBT merupakan perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Karena itu, anggapan bahwa LGBT adalah fitrah yang harus diterima jelas bertentangan dengan pandangan Islam.
Persoalan LGBT juga tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendidikan, konseling, ataupun regulasi yang berdiri sendiri. Selama sistem kehidupan masih menjadikan kebebasan sebagai asas, berbagai bentuk penyimpangan akan terus memperoleh ruang untuk berkembang. Sistem yang melahirkan kebebasan perilaku pada akhirnya akan terus melahirkan pembenaran terhadap perilaku tersebut.
Islam menawarkan penyelesaian yang menyeluruh. Negara wajib menjaga akidah umat, membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam, mengatur pergaulan sesuai syariat, menutup seluruh sarana yang mendorong kerusakan moral, serta menerapkan hukum Islam secara adil. Dengan penerapan syariat secara menyeluruh, masyarakat tidak hanya dicegah dari penyimpangan, tetapi juga dibina agar menjaga fitrah dan kemuliaan manusia sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah SWT.
Karena itu, polemik LGBT sejatinya bukan sekadar persoalan psikologi atau kesehatan. Persoalan ini merupakan buah dari sistem kehidupan yang menjadikan manusia sebagai penentu hukum. Selama sistem sekular-kapitalisme tetap dipertahankan, standar benar dan salah akan terus berubah mengikuti hawa nafsu dan kepentingan manusia. Sebaliknya, ketika syariat Islam dijadikan landasan kehidupan, kemuliaan fitrah manusia akan tetap terjaga dan masyarakat akan terlindungi dari berbagai bentuk penyimpangan.

COMMENTS