Oleh: Nurul Fatkhiyah, S.Si (Pengasuh MT Shalihah) Karhutla kembali berulang. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera...
Oleh: Nurul Fatkhiyah, S.Si
(Pengasuh MT Shalihah)
Karhutla kembali berulang. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Kabut asap mulai mengganggu kualitas udara, jarak pandang, transportasi, dan aktivitas masyarakat, bahkan berpotensi melintasi batas negara.
Namun, persoalan karhutla tidak bisa hanya dilihat sebagai akibat musim kemarau. Di lapangan, aparat menemukan indikasi bahwa sebagian pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan perkebunan. Hingga 21 Agustus 2026, Bareskrim Polri menyebut terdapat 89 laporan karhutla di sembilan wilayah Polda dan 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menemukan pola pembakaran yang dilakukan karena dianggap lebih murah untuk membuka lahan.
Fakta ini menunjukkan bahwa dalam sebagian kasus, di balik kebakaran terdapat motif ekonomi. Pertanyaannya bukan hanya: “Bagaimana memadamkan api?” Tetapi juga: “Mengapa membakar lahan masih dianggap sebagai cara yang menguntungkan?”
Ketika Hutan Menjadi Komoditas
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, tanah dan sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Lahan dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan bisnis, termasuk perkebunan dan industri. Persoalan muncul ketika orientasi keuntungan mendorong sebagian pihak mencari cara paling murah dan cepat untuk membuka lahan.
Jika membakar dianggap lebih murah daripada membuka lahan dengan metode yang aman, maka muncul insentif ekonomi untuk membakar. Fakta penyidikan polisi menunjukkan bahwa motif penghematan biaya dalam pembukaan lahan memang ditemukan dalam kasus karhutla 2026.
Artinya, dalam sebagian kasus, api bukan hanya akibat kondisi alam. Api dapat menjadi alat untuk mendapatkan keuntungan.
Negara Bertindak, tetapi Masalah Harus Diselesaikan dari Hulu
Pemerintah telah melakukan berbagai langkah. Satgas darat diperkuat dan operasi udara dengan helikopter water bombing digunakan untuk mempercepat pemadaman. Langkah tersebut tentu diperlukan. Namun, pemadaman terutama menyelesaikan persoalan setelah api muncul.
Pada 19 Agustus 2026, tercatat 518 hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Di sejumlah wilayah terjadi kabut asap dan penurunan jarak pandang. Jarak pandang di Bandara Syamsudin Noor bahkan sempat sekitar 400 meter.
Di Kalimantan Tengah, tercatat 2.052 kasus ISPA pada 7–11 Agustus 2026. Angka tersebut memperlihatkan siapa yang akhirnya menerima dampaknya: masyarakat.
Karena itu, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman. Pemerintah harus memperkuat pencegahan dan pengawasan sejak sebelum lahan dibuka.
Pertanyaan penting yang harus dijawab antara lain:
- Bagaimana status dan penguasaan lahannya?
- Siapa yang membuka lahan?
- Untuk kepentingan apa lahan tersebut dibuka?
- Bagaimana proses perizinannya?
- Ketika terjadi pembakaran, siapa yang memperoleh keuntungan?
Keuntungan Privat, Kerugian Publik
Jika lahan dibakar karena dianggap sebagai metode murah untuk membuka perkebunan, pihak yang memanfaatkan lahan dapat memperoleh keuntungan dari penghematan biaya. Tetapi masyarakat tidak memperoleh keuntungan tersebut. Masyarakat justru menerima asapnya.
Masyarakat menanggung penurunan kualitas udara, gangguan aktivitas, terganggunya transportasi, hingga risiko kesehatan. Negara juga harus mengeluarkan anggaran untuk operasi pemadaman dan penanganan dampak.
Muncullah persoalan serius: keuntungan ekonominya dapat dinikmati secara privat, sementara sebagian biaya ekologis dan sosialnya ditanggung publik.
Inilah yang membuat karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan ekonomi dan tata kelola sumber daya alam.
Bagaimana Islam Memandang Hutan?
Islam memiliki konstruksi yang berbeda dalam memandang sumber daya alam. Hutan yang termasuk sumber daya yang menjadi kebutuhan umum tidak ditempatkan sebagai komoditas yang bebas dikuasai individu atau korporasi untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Dalam konstruksi kepemilikan Islam, sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama termasuk wilayah kepemilikan umum, yang pengelolaannya berada di tangan negara untuk kemaslahatan masyarakat.
Dengan demikian, negara bukan sekadar regulator yang memberikan izin konsesi lalu menyerahkan pengelolaan sumber daya kepada pihak tertentu. Negara bertanggung jawab mengelolanya sebagai amanah untuk kepentingan rakyat.
Masyarakat tetap dapat mengambil manfaat dari sumber daya tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sesuai ketentuan syariat, selama pemanfaatannya tidak menghalangi orang lain memperoleh manfaat yang sama dan tidak dilakukan pada kawasan yang ditetapkan negara sebagai kawasan perlindungan atau hima.
Konsep hima memiliki akar sejarah sejak masa Rasulullah ï·º dan dikenal dalam pemerintahan Islam setelahnya. Hima merupakan kawasan yang ditetapkan untuk tujuan perlindungan dan kemaslahatan umum.
Perkembangannya dalam sejarah menunjukkan bahwa negara memiliki instrumen untuk membatasi pemanfaatan kawasan tertentu demi kepentingan masyarakat dan perlindungan sumber daya.
Artinya, perlindungan terhadap sumber daya bukan sekadar slogan. Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kawasan yang harus dijaga dan membatasi aktivitas yang dapat merusaknya.
Pelajaran dari Masa Umar bin Khattab
Gambaran tentang tanggung jawab negara terhadap rakyat juga dapat dilihat dalam sejarah pemerintahan Umar bin Khattab.
Pada sekitar tahun 18 H, wilayah Hijaz mengalami kekeringan dan kelaparan berat yang dikenal sebagai 'Am al-Ramadah. Masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan makanan, sehingga negara mengerahkan sumber daya untuk menghadapi krisis tersebut.
Bantuan pangan didatangkan dari wilayah lain, termasuk Mesir dan Syam, untuk membantu masyarakat yang terdampak.
Umar tidak menempatkan penderitaan rakyat sebagai persoalan yang cukup diserahkan kepada masyarakat sendiri. Ia ikut merasakan kesulitan tersebut dan berusaha memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi.
Ini memberikan gambaran penting tentang fungsi pemimpin sebagai ra'in—pengurus yang bertanggung jawab atas rakyatnya.
Dalam konteks modern, prinsip tersebut dapat diterapkan pada penanganan bencana. Negara bukan hanya bertindak ketika bencana sudah meluas, tetapi harus melakukan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan cepat, hingga pemulihan.
Negara sebagai Ra'in dan Junnah
Rasulullah ï·º bersabda:
“Imam adalah ra'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Pemimpin dalam Islam tidak sekadar menduduki jabatan administratif. Kekuasaan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Karena itu, fungsi ra'in berarti memastikan urusan rakyat terurus dan hak-haknya terpenuhi.
Sedangkan fungsi junnah menggambarkan negara sebagai pelindung rakyat dari berbagai ancaman dan bahaya.
Dalam konteks karhutla, prinsip tersebut berarti negara tidak boleh menunggu masyarakat menjadi korban asap baru bergerak.
Negara harus berada di depan: mencegah kebakaran, mengawasi pemanfaatan lahan, melindungi kawasan hutan, menindak pelaku, menyediakan layanan kesehatan, melakukan mitigasi, dan memastikan masyarakat segera mendapatkan pertolongan ketika bencana terjadi.
Inilah perbedaan mendasar antara sekadar mengelola kebakaran dan benar-benar melindungi rakyat dari bahaya kebakaran.
Sanksi Tegas dan Pencegahan
Islam juga tidak memberikan ruang bagi seseorang untuk memperoleh keuntungan dengan menimbulkan kerusakan dan kemudaratan bagi masyarakat.
Jika seseorang sengaja membakar hutan dan menimbulkan kerusakan terhadap sumber daya yang menjadi kepentingan umum, negara wajib melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Sanksi bukan hanya bertujuan menghukum setelah kerusakan terjadi. Sanksi juga berfungsi sebagai pencegah, sehingga pembakaran tidak menjadi pilihan murah untuk memperoleh keuntungan.
Karena itu, penegakan hukum harus menyentuh pelaku berdasarkan bukti yang ada. Jika terdapat pihak yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran, maka keterlibatannya harus ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.
Bukan Sekadar Memadamkan Api
Karhutla 2026 memperlihatkan sebuah persoalan yang lebih besar. Api dipadamkan, pelaku ditangkap, helikopter dikerahkan, dan satgas bekerja. Tetapi jika tata kelola lahan dan insentif ekonomi yang mendorong pembakaran tidak dibenahi, maka kemungkinan munculnya kebakaran berulang tetap ada.
Islam menawarkan konstruksi yang berbeda: sumber daya yang menjadi kepemilikan umum dikelola negara untuk kemaslahatan, kawasan tertentu dapat dilindungi melalui hima, masyarakat dapat mengambil manfaat tanpa menghalangi hak masyarakat lainnya, dan negara berkewajiban mencegah kerusakan serta melindungi rakyat.
Sejarah pemerintahan Islam memberikan gambaran bahwa ketika krisis menimpa rakyat, penguasa tidak semestinya berada jauh dari penderitaan mereka. Peristiwa 'Am al-Ramadah pada masa Umar menunjukkan bagaimana negara mengerahkan sumber dayanya untuk menghadapi krisis dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Maka, karhutla tidak seharusnya hanya melahirkan pertanyaan: “Berapa hektare hutan yang terbakar?”
Tetapi juga:
- Siapa yang menguasai lahan?
- Untuk kepentingan siapa hutan dimanfaatkan?
- Siapa yang memperoleh keuntungan?
- Dan siapa yang menanggung kerusakannya?
Penutup
Dalam perspektif Islam, hutan bukan sekadar komoditas untuk memperkaya segelintir pihak. Ia adalah amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan.
Pemimpin adalah ra'in yang bertanggung jawab mengurus rakyat. Negara adalah junnah, pelindung yang wajib berada di depan ketika rakyat menghadapi bahaya.
Karena negara yang benar-benar hadir bukan hanya negara yang mampu memadamkan api setelah kebakaran terjadi, tetapi negara yang mampu mencegah api dinyalakan sejak awal demi kepentingan segelintir orang.
Hutan untuk kemaslahatan rakyat. Bukan keuntungan segelintir pihak.

COMMENTS