LGBT dan Ketahanan Peradaban Bangsa

  Oleh: Zulfa Rasyida Eksistensi suatu bangsa dan keberlanjutan peradaban umat manusia sangat bergantung pada kokohnya tatanan nilai, mora...

 


Oleh: Zulfa Rasyida

Eksistensi suatu bangsa dan keberlanjutan peradaban umat manusia sangat bergantung pada kokohnya tatanan nilai, moralitas, dan kelestarian institusi keluarga. Akhir-akhir ini, dinamika sosial dan hukum di Indonesia dihangatkan oleh perdebatan mengenai fenomena Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Fenomena ini bukan lagi sekadar wacana global yang jauh dari realitas domestik, melainkan telah merambah ke berbagai wilayah di Indonesia, dari kota-kota besar hingga wilayah administratif di tingkat kabupaten, seperti Banyuwangi. Sebagai sebuah dinamika kontemporer, penanganan LGBTQ tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai persoalan perilaku individu privat, melainkan sebagai tantangan multidimensional yang menyentuh aspek pertahanan nonmiliter, hukum nasional, krisis sosial lokal, hingga keberlanjutan tatanan peradaban itu sendiri.

Secara nasional, eskalasi gerakan dan jaringan komunitas penyuka sesama jenis di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Data dari berbagai otoritas keamanan dan sosial menunjukkan maraknya pemanfaatan ruang digital—seperti grup media sosial rahasia dan aplikasi kencan khusus—sebagai instrumen konsolidasi gerakan mereka. Dampak dari meluasnya perilaku ini berkorelasi langsung dengan masalah kesehatan publik, terutama tingginya angka penularan HIV/AIDS, serta peningkatan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di berbagai daerah. Realitas penyebaran gerakan ini juga telah merambah ke wilayah yang sosio-kulturalnya dikenal religius dengan basis pondok pesantren yang kuat, seperti Kabupaten Banyuwangi. Upaya penetrasi gerakan kolektif lokal seperti komunitas "Pelangi Laros" yang bekerja sama dengan organisasi "GAYa Nusantara Surabaya" dalam rencana diskusi tertutup membuktikan bahwa infiltrasi budaya asing telah masuk jauh ke ruang kultural daerah dan berpotensi memicu destabilisasi moral masyarakat akar rumput, meskipun agenda tersebut akhirnya berhasil digagalkan oleh Bakesbangpol bersama Majelis Silaturahim Aktivis Islam (MSAI).

Merespons eskalasi tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang secara eksplisit mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Langkah strategis ini menandai pergeseran paradigma kepemimpinan nasional yang memandang infiltrasi budaya tersebut sebagai ancaman struktural yang dapat mendegradasi ketahanan nasional dari aspek ideologi, sosial, dan budaya. Sejalan dengan perpres tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menggodok naskah akademik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT yang mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI sebagai instrumen hukum positif untuk membendung propaganda di ruang publik. Kendati memicu resistensi dari beberapa lembaga masyarakat sipil yang menilainya melanggar HAM, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa seluruh warga negara tetap memiliki hak yang sama atas perlindungan hukum, namun penyebaran propagandanya yang mengancam eksistensi bangsa tetap harus ditindak tegas.

Apabila ditelaah secara mendalam dari sudut pandang sosiologi politik dan epistemologi hukum, maraknya fenomena LGBTQ di Indonesia merupakan produk langsung dari paham liberalisme dan sekularisme yang memisahkan aturan agama dari kehidupan publik, berbangsa, dan bernegara. Dalam perspektif kritik sistemik, kebijakan hukum yang ada saat ini belum mampu menyelesaikan masalah hingga ke akarnya karena dirancang di atas sistem hukum yang sekuler, sehingga negara mengalami dualisme antara menetapkannya sebagai ancaman pertahanan dan keengganan mempidanakan pelaku atas nama HAM. Gerakan LGBT di era modern bukan lagi sekadar penyimpangan orientasi seksual individu yang bersifat privat, melainkan telah bermutasi menjadi gerakan global yang sistemis, terstruktur, dan memiliki target politik konkret demi melegalisasi pernikahan sesama jenis. Narasi HAM dan paradigma gender inilah yang menjadi pintu masuk utama bagi normalisasi gerakan tersebut di panggung hukum nasional.

Sebagai alternatif solutif yang fundamental, paradigma Islam menawarkan konstruksi yang menyeluruh dengan menjadikan akidah Islam sebagai asas dalam aspek tata negara, termasuk sistem hukum dan sanksi (uqubat). Dalam sistem hukum Islam, setiap bentuk kemaksiatan yang melanggar syariat dikategorikan sebagai tindakan kriminal (jarimah) yang berkonsekuensi hukum di dunia. Sistem sanksi tersebut dibagi secara adil menjadi dua bentuk utama: pertama, Hudud & Qisas yang jenis dan kadarnya telah ditetapkan secara definitif oleh nash syara', di mana pelaku penyimpangan seksual berupa liwath (homoseksual) dikenai sanksi yang tegas demi menjaga kehormatan kemanusiaan dan pelaku biseksual yang berzina dikenai had zina; kedua, Takzir yang kadarnya diserahkan kepada ijtihad otoritas hukum (khalifah atau qadi), seperti tindakan pengusiran atau karantina bagi kaum transgender (mukhannats) yang mengekspresikan perilakunya di ranah publik untuk mencegah penularan sosial.

Terkait penegakan hukum bagi pelaku yang terbukti secara sah di pengadilan melakukan hubungan sesama jenis, Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (yang taat/sukarela)." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Eksekusi sanksi ini di dalam sistem peradilan Islam (uqubat) hanya boleh diputuskan dan dijalankan oleh lembaga peradilan resmi negara yang menerapkan syariat secara menyeluruh (kaffah), bukan oleh individu atau ormas secara sepihak Penerapan hukum yang tegas, menjerakan, sekaligus preventif ini secara konseptual hanya dapat diimplementasikan secara sempurna apabila negara mengadopsi syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Sebagai sebuah gerakan global yang terorganisasi seperti yang gejalanya mulai tampak di berbagai daerah, negara wajib menindak tegas dan memerangi gerakan LGBT ini secara terstruktur. Langkah strategis dan menyeluruh ini mutlak diperlukan karena kemaksiatan yang mereka gaungkan bukan lagi berada pada ranah persoalan pribadi yang privat, melainkan telah menjelma menjadi ancaman nyata (dharar) bagi keselamatan kolektif masyarakat serta merusak tatanan peradaban umat manusia secara fundamental.

Referensi:

·         BBC News Indonesia. "Anak-anak Gaza: Generasi yang Hilang di Tengah Kecamuk Konflik."

·         Kompas.id. "Anak-anak Gaza, Generasi yang Hilang di Tengah Perang."

·         Anadolu Agency. "UNICEF calls Gaza ceasefire 'deadly illusion' as 265 Palestinian children killed since October."

·         Al Jazeera. "More than 1,000 killed in Israel attacks on Gaza since ceasefire."

·         Al Jazeera. "Israel kills a child a day on average in Gaza despite ceasefire, UN says."

·         CNN Indonesia. "UNICEF: Israel Bunuh 1 Anak Tiap Hari di Gaza meski Gencatan Senjata."

·         Kompas.id. "Israel Tewaskan 1.005 Warga Gaza Selama Gencatan Senjata."

COMMENTS

Nama

Berita Internasional,14,Berita Nasional,74,Berita Viral,62,Kabar Asia,69,Kabar Australia,2,Kabar WIB,65,Kabar WIT,2,Kabar WITA,4,LBH Pelita Umat,3,Multaqo Ulama,4,Nasrudin Joha,17,Opini,63,Ustadz Felix Siauw,1,
ltr
item
Kabare Rakyat: LGBT dan Ketahanan Peradaban Bangsa
LGBT dan Ketahanan Peradaban Bangsa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLqwLey-u__JMB-QdwNm7Z2JtBqPT5iIYAv1-v-HSm7gQip4rgN1ldaTQTbFsA4MTlWXQtizkVWbaXSi7QXtzWimp5LNenKxa4pDjKZAlS31GL8ov36vcyoDwqjsw3aX0Z6gQAhsVTqSweJxFSFbWivY6BeIMI14o_MqiMpGGc45WUZXqYhfHDLBJLt-3a/w400-h225/ChatGPT%20Image%203%20Agu%202026%2005.33.06.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLqwLey-u__JMB-QdwNm7Z2JtBqPT5iIYAv1-v-HSm7gQip4rgN1ldaTQTbFsA4MTlWXQtizkVWbaXSi7QXtzWimp5LNenKxa4pDjKZAlS31GL8ov36vcyoDwqjsw3aX0Z6gQAhsVTqSweJxFSFbWivY6BeIMI14o_MqiMpGGc45WUZXqYhfHDLBJLt-3a/s72-w400-c-h225/ChatGPT%20Image%203%20Agu%202026%2005.33.06.png
Kabare Rakyat
https://www.kabarerakyat.com/2026/08/lgbt-dan-ketahanan-peradaban-bangsa.html
https://www.kabarerakyat.com/
https://www.kabarerakyat.com/
https://www.kabarerakyat.com/2026/08/lgbt-dan-ketahanan-peradaban-bangsa.html
true
588417684420110485
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
Tutup dalam 4s
Iklan Sponsor

Kirim Tulisanmu!

Punya berita, laporan, atau opini? Kirimkan ke redaksi via WhatsApp.

Home Viral Opini Cari