Oleh: Zulfa Rasyida Eksistensi suatu bangsa dan keberlanjutan peradaban umat manusia sangat bergantung pada kokohnya tatanan nilai, mora...
Oleh: Zulfa Rasyida
Eksistensi suatu
bangsa dan keberlanjutan peradaban umat manusia sangat bergantung pada kokohnya
tatanan nilai, moralitas, dan kelestarian institusi keluarga. Akhir-akhir ini,
dinamika sosial dan hukum di Indonesia dihangatkan oleh perdebatan mengenai fenomena
Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Fenomena ini
bukan lagi sekadar wacana global yang jauh dari realitas domestik, melainkan
telah merambah ke berbagai wilayah di Indonesia, dari kota-kota besar hingga
wilayah administratif di tingkat kabupaten, seperti Banyuwangi. Sebagai sebuah
dinamika kontemporer, penanganan LGBTQ tidak lagi dapat dipandang sekadar
sebagai persoalan perilaku individu privat, melainkan sebagai tantangan
multidimensional yang menyentuh aspek pertahanan nonmiliter, hukum nasional,
krisis sosial lokal, hingga keberlanjutan tatanan peradaban itu sendiri.
Secara nasional,
eskalasi gerakan dan jaringan komunitas penyuka sesama jenis di Indonesia terus
mengalami peningkatan yang signifikan. Data dari berbagai otoritas keamanan dan
sosial menunjukkan maraknya pemanfaatan ruang digital—seperti grup media sosial
rahasia dan aplikasi kencan khusus—sebagai instrumen konsolidasi gerakan
mereka. Dampak dari meluasnya perilaku ini berkorelasi langsung dengan masalah
kesehatan publik, terutama tingginya angka penularan HIV/AIDS, serta
peningkatan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
di berbagai daerah. Realitas penyebaran gerakan ini juga telah merambah ke
wilayah yang sosio-kulturalnya dikenal religius dengan basis pondok pesantren
yang kuat, seperti Kabupaten Banyuwangi. Upaya penetrasi gerakan kolektif lokal
seperti komunitas "Pelangi Laros" yang bekerja sama dengan organisasi
"GAYa Nusantara Surabaya" dalam rencana diskusi tertutup membuktikan
bahwa infiltrasi budaya asing telah masuk jauh ke ruang kultural daerah dan
berpotensi memicu destabilisasi moral masyarakat akar rumput, meskipun agenda
tersebut akhirnya berhasil digagalkan oleh Bakesbangpol bersama Majelis
Silaturahim Aktivis Islam (MSAI).
Merespons eskalasi
tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
111 Tahun 2025 yang secara eksplisit mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ
sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Langkah strategis ini menandai pergeseran paradigma kepemimpinan nasional yang
memandang infiltrasi budaya tersebut sebagai ancaman struktural yang dapat
mendegradasi ketahanan nasional dari aspek ideologi, sosial, dan budaya.
Sejalan dengan perpres tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menggodok
naskah akademik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT yang mendapat
dukungan dari Komisi VIII DPR RI sebagai instrumen hukum positif untuk
membendung propaganda di ruang publik. Kendati memicu resistensi dari beberapa
lembaga masyarakat sipil yang menilainya melanggar HAM, pemerintah melalui
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril
Ihza Mahendra, menegaskan bahwa seluruh warga negara tetap memiliki hak yang
sama atas perlindungan hukum, namun penyebaran propagandanya yang mengancam
eksistensi bangsa tetap harus ditindak tegas.
Apabila ditelaah
secara mendalam dari sudut pandang sosiologi politik dan epistemologi hukum,
maraknya fenomena LGBTQ di Indonesia merupakan produk langsung dari paham
liberalisme dan sekularisme yang memisahkan aturan agama dari kehidupan publik,
berbangsa, dan bernegara. Dalam perspektif kritik sistemik, kebijakan hukum
yang ada saat ini belum mampu menyelesaikan masalah hingga ke akarnya karena
dirancang di atas sistem hukum yang sekuler, sehingga negara mengalami dualisme
antara menetapkannya sebagai ancaman pertahanan dan keengganan mempidanakan
pelaku atas nama HAM. Gerakan LGBT di era modern bukan lagi sekadar
penyimpangan orientasi seksual individu yang bersifat privat, melainkan telah
bermutasi menjadi gerakan global yang sistemis, terstruktur, dan memiliki
target politik konkret demi melegalisasi pernikahan sesama jenis. Narasi HAM
dan paradigma gender inilah yang menjadi pintu masuk utama bagi normalisasi
gerakan tersebut di panggung hukum nasional.
Sebagai alternatif
solutif yang fundamental, paradigma Islam menawarkan konstruksi yang menyeluruh
dengan menjadikan akidah Islam sebagai asas dalam aspek tata negara, termasuk
sistem hukum dan sanksi (uqubat). Dalam sistem hukum Islam, setiap
bentuk kemaksiatan yang melanggar syariat dikategorikan sebagai tindakan
kriminal (jarimah) yang berkonsekuensi hukum di dunia. Sistem sanksi
tersebut dibagi secara adil menjadi dua bentuk utama: pertama, Hudud &
Qisas yang jenis dan kadarnya telah ditetapkan secara definitif oleh nash
syara', di mana pelaku penyimpangan seksual berupa liwath (homoseksual)
dikenai sanksi yang tegas demi menjaga kehormatan kemanusiaan dan pelaku
biseksual yang berzina dikenai had zina; kedua, Takzir yang kadarnya
diserahkan kepada ijtihad otoritas hukum (khalifah atau qadi), seperti tindakan
pengusiran atau karantina bagi kaum transgender (mukhannats) yang
mengekspresikan perilakunya di ranah publik untuk mencegah penularan sosial.
Terkait penegakan hukum
bagi pelaku yang terbukti secara sah di pengadilan melakukan hubungan sesama
jenis, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa
yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan
pasangannya (yang taat/sukarela)." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan
Ibnu Majah)
Eksekusi sanksi ini
di dalam sistem peradilan Islam (uqubat) hanya boleh diputuskan dan
dijalankan oleh lembaga peradilan resmi negara yang menerapkan syariat secara
menyeluruh (kaffah), bukan oleh individu atau ormas secara sepihak Penerapan
hukum yang tegas, menjerakan, sekaligus preventif ini secara konseptual hanya
dapat diimplementasikan secara sempurna apabila negara mengadopsi syariat Islam
secara menyeluruh (kaffah). Sebagai sebuah gerakan global yang terorganisasi
seperti yang gejalanya mulai tampak di berbagai daerah, negara wajib menindak
tegas dan memerangi gerakan LGBT ini secara terstruktur. Langkah strategis dan
menyeluruh ini mutlak diperlukan karena kemaksiatan yang mereka gaungkan bukan
lagi berada pada ranah persoalan pribadi yang privat, melainkan telah menjelma
menjadi ancaman nyata (dharar) bagi keselamatan kolektif masyarakat
serta merusak tatanan peradaban umat manusia secara fundamental.
Referensi:
·
BBC News Indonesia. "Anak-anak Gaza: Generasi yang
Hilang di Tengah Kecamuk Konflik."
·
Kompas.id. "Anak-anak Gaza, Generasi yang Hilang
di Tengah Perang."
·
Anadolu Agency. "UNICEF calls Gaza ceasefire
'deadly illusion' as 265 Palestinian children killed since October."
·
Al Jazeera. "More than 1,000 killed in Israel
attacks on Gaza since ceasefire."
·
Al Jazeera. "Israel kills a child a day on average
in Gaza despite ceasefire, UN says."
·
CNN Indonesia. "UNICEF: Israel Bunuh 1 Anak Tiap
Hari di Gaza meski Gencatan Senjata."
· Kompas.id. "Israel Tewaskan 1.005 Warga Gaza Selama Gencatan Senjata."

COMMENTS