Oleh: Zulfa Rasyida Kepatuhan Pajak Serasa Pemaksaan: Perspektif Kritis dan Tawaran Sistemik Penerbitan Surat Edaran Direktorat Jender...
Oleh: Zulfa Rasyida
Kepatuhan
Pajak Serasa Pemaksaan: Perspektif Kritis dan Tawaran Sistemik
Penerbitan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 telah
memicu gelombang polemik dan kontroversi yang meluas di tengah masyarakat.
Kebijakan ini mengatur bentuk koordinasi kewilayahan dalam rangka pengawasan
kepatuhan Wajib Pajak (WP) dengan melibatkan aparat pembina desa, yakni Bintara
Pembina Desa (Babinsa) dari unsur TNI AD dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari unsur Polri. Meskipun Ditjen Pajak
(DJP) Kementerian Keuangan beserta Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) secara
eksplisit menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dibekali kewenangan
fiskal—seperti melakukan pengawasan teknis, pemeriksaan, penagihan, maupun
penegakan hukum perpajakan—kehadiran fisik instrumen pertahanan dan keamanan
negara dalam pusaran administrasi fiskal tetap memunculkan determinasi
psikologis yang represif bagi publik.
Secara sosio-legal, keterlibatan personel militer dan kepolisian di tingkat
tapak menciptakan suasana sekuritisasi perpajakan. Kepatuhan perpajakan yang
seharusnya dibangun berdasarkan asas kerelaan (voluntary compliance) dan
keadilan hukum kini terdistorsi menjadi kepatuhan berbasis ketakutan (coercive
compliance). Kendati pemerintah berargumen bahwa kerja sama ini sebatas
pertukaran data wilayah dan pemetaan potensi, persepsi publik memandang
kebijakan ini sebagai bentuk intimidasi struktural. Rakyat kecil, pedagang
mikro, serta pelaku usaha menengah merasa diawasi oleh aparat bersenjata hanya
demi mengejar target penerimaan negara yang kian tertekan.
Guna meredam keresahan publik, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) bersama
DJP menyampaikan klarifikasi resmi terkait batasan kewenangan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dibekali
kewenangan di bidang perpajakan, seperti kewenangan pengawasan teknis,
pemeriksaan dokumen fiskal, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
Seluruh fungsi konstitusional dan operasional perpajakan tetap sepenuhnya
berada di tangan fungsional pemeriksa pajak DJP. Namun, di tingkat tapak,
penerbitan SE-8/PJ/2026 ini justru menimbulkan kontroversi dan gejolak di
tengah masyarakat luas. Publik merasakan adanya tekanan psikologis dan suasana
intimidatif, seolah kepatuhan perpajakan diupayakan melalui pendekatan
pemaksaan yang menakutkan dengan hadirnya aparat bersenjata dalam ranah sipil.
Kepatuhan atau Pemaksaan: Analisis Kritis Pelibatan Aparat
Secara
sosiologis dan hukum tata negara, pelibatan aparat pertahanan dan keamanan
dalam ranah tata kelola sipil fiskal menciptakan narasi yang mengkhawatirkan.
Meskipun pemerintah berdalih bahwa langkah ini merupakan koordinasi kewilayahan
yang disempurnakan dari pedoman internal sejak 2020, hadirnya aparat berseragam
di tengah ketidakpastian ekonomi rakyat dipersepsikan sebagai instrumen
pemaksaan dan intimidasi terselubung. Kepatuhan sukarela (voluntary
compliance) yang seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan publik (public
trust) kini bergeser menjadi kepatuhan karena ketakutan (fear-driven
compliance).
Secara
mendasar, kondisi ini merupakan konsekuensi logis dari adopsi sistem ekonomi
kapitalisme sekuler. Dalam paradigma kapitalistik, negara menggantungkan porsi
terbesar penerimaan dalam APBN pada pemungutan pajak rakyat. Ketika sumber daya
alam yang melimpah diprivatisasi dan diserahkan pengelolaannya kepada korporasi
swasta serta investor asing, negara kehilangan pos pendapatan non-pajak yang
signifikan. Akibatnya, rakyat dipaksa menanggung beban fiskal yang kian berat
melalui berbagai instrumen pajak untuk menutupi defisit anggaran dan pembiayaan
utang.
Ketimpangan
ini makin diperparah oleh ketidakadilan ketetapan fiskal yang amat menyolok. Di
satu sisi, negara bertindak amat tegas dan "garang" mengejar
masyarakat kelas menengah ke bawah serta pelaku usaha mikro demi menagih pajak.
Di sisi lain, negara justru menunjukkan sikap sangat kompromistis terhadap
kelompok kapitalis dan pengusaha kelas kakap. Berbagai fasilitas karpet merah
ditawarkan, mulai dari rejim tax holiday, tax allowance, tax
amnesty, hingga pembentukan pusat dana keluarga (family office).
Asimetri kebijakan ini membuktikan bahwa dalam sistem kapitalisme, instrumen
hukum dan fiskal kerap berpihak pada pemilik modal, sementara rakyat biasa
dijadikan objek penderita dalam pemenuhan kas negara.
Konstruksi Ekonomi Islam: Pelayanan dan Keadilan Hakiki
Sistem ekonomi
Islam memiliki konstruksi pendapatan negara yang mandiri dan tidak
menggantungkan APBN pada pajak. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham
al-Iqtishadi fi al-Islam serta Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal
fi Daulah al-Khilafah pada Bab "Pajak (Dharibah)"
menjelaskan bahwa penerimaan Baitulmal secara konstan ditopang oleh Pos
Kepemilikan Umum (al-Milkiyyah al-'Ammah) dan Pos Kepemilikan Negara (al-Milkiyyah
ad-Daulah). Seluruh sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang
banyak—seperti minyak, gas, barang tambang, hutan, dan air—wajib dikelola oleh
negara dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Pemasukan
dari sektor ini sangat memadai untuk menutupi seluruh kebutuhan operasional
negara dan pelayanan publik tanpa perlu memeras rakyat.
Pajak (dharibah)
dalam Islam hanya bertindak sebagai instrumen darurat yang bersifat temporer. Dharibah
tidak boleh dipungut secara terus-menerus atau dijadikan pendapatan tetap.
Pajak baru boleh dipungut apabila kas Baitulmal benar-benar kosong, sementara
ada kebutuhan mendesak yang secara syar'i wajib dipenuhi—seperti penanganan
bencana atau pembiayaan pertahanan. Lebih jauh lagi, dharibah sama
sekali tidak dipungut dari rakyat miskin atau rakyat berpenghasilan menengah,
melainkan hanya dipungut dari kaum Muslim yang dikategorikan kaya (al-aghniya')
berdasarkan sisa kelebihan dari pemenuhan kebutuhan pokok dan sekundernya
secara wajar. Islam menawarkan paradigma yang mendasar dan integral dalam tata
kelola keuangan negara, yang berbeda secara diametral dari sistem fiskal
kapitalistik:
- Prinsip Ri’ayah (Pelayanan) versus
Pemaksaan: Islam
mengharamkan negara menggunakan pendekatan intimidatif atau pemaksaan
dalam mengelola rakyatnya. Paradigma kepemimpinan dalam Islam adalah ri'ayah
(pengurusan dan pelayanan kemaslahatan publik). Negara bertindak sebagai
pelindung, bukan pemeras (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani: Nizham al-Hukmi
fi al-Islam).
- Struktur APBN dan Hukum Dharibah
(Pajak): Dalam tata ekonomi Islam (Khilafah), APBN
tidak berbasis pada pajak sebagai penerimaan utama. Pendapatan Baitulmal
bersumber dari pos kepemilikan umum (seperti pengelolaan minyak, gas,
tambang, dan hutan) serta pos kepemilikan negara (seperti jizyah,
kharaj, ushur, dan ghanimah). Pajak (dharibah) hanya
bersifat temporer, dipungut semata-mata ketika kas Baitulmal kosong dan
terdapat kebutuhan mendesak yang wajib dipenuhi oleh negara, serta hanya
dipungut dari kaum Muslim yang kaya/mampu (Abdul Qadim Zallum: Al-Amwal
fi Daulah al-Khilafah).
- Keadilan Hukum dan Harta: Islam mewajibkan perlakuan adil tanpa
diskriminasi. Tidak boleh ada privilege fiskal bagi pengusaha besar
atau perlakuan tebang pilih. Penguasaan atas kepemilikan umum oleh
segelintir kapitalis diharamkan, sehingga hasilnya dapat dikembalikan
secara penuh untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
Referensi dan Sumber Data:
- An-Nabhani, T. (2002). Nizham al-Hukmi fi
al-Islam. Beirut: Dar al-Ummah.
- Zallum, A. Q. (2004). Al-Amwal fi Daulah
al-Khilafah. Beirut: Dar al-Ummah.
- Pajakku. (2026). SE-8/PJ/2026: Aturan
Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
- DJP Kemenkeu. (2026). Siaran Pers:
Keterangan Tertulis Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
- Detik Finance. (2026). Babinsa-Bhabinkamtibmas
Tak Ikut Tagih Pajak, Begini Penjelasan Pemerintah.
- CNN Indonesia. (2026). Koalisi Sipil
Kecam Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak.
- Kompas Money & Nasional. (2026). Rangkaian
Analisis Pelibatan TNI/Polri dan SE-8/PJ/2026.
- BBC News Indonesia. (2026). Laporan
Khusus Polemik Pengawasan Perpajakan.


COMMENTS