Sisi Kelam Pengawasan Pajak Dan Solusi Ekonomi Islam

  Oleh: Zulfa Rasyida Kepatuhan Pajak Serasa Pemaksaan: Perspektif Kritis dan Tawaran Sistemik Penerbitan Surat Edaran Direktorat Jender...

 



Oleh: Zulfa Rasyida

Kepatuhan Pajak Serasa Pemaksaan: Perspektif Kritis dan Tawaran Sistemik

Penerbitan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 telah memicu gelombang polemik dan kontroversi yang meluas di tengah masyarakat. Kebijakan ini mengatur bentuk koordinasi kewilayahan dalam rangka pengawasan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dengan melibatkan aparat pembina desa, yakni Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari unsur TNI AD dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari unsur Polri. Meskipun Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan beserta Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) secara eksplisit menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dibekali kewenangan fiskal—seperti melakukan pengawasan teknis, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan—kehadiran fisik instrumen pertahanan dan keamanan negara dalam pusaran administrasi fiskal tetap memunculkan determinasi psikologis yang represif bagi publik.

Secara sosio-legal, keterlibatan personel militer dan kepolisian di tingkat tapak menciptakan suasana sekuritisasi perpajakan. Kepatuhan perpajakan yang seharusnya dibangun berdasarkan asas kerelaan (voluntary compliance) dan keadilan hukum kini terdistorsi menjadi kepatuhan berbasis ketakutan (coercive compliance). Kendati pemerintah berargumen bahwa kerja sama ini sebatas pertukaran data wilayah dan pemetaan potensi, persepsi publik memandang kebijakan ini sebagai bentuk intimidasi struktural. Rakyat kecil, pedagang mikro, serta pelaku usaha menengah merasa diawasi oleh aparat bersenjata hanya demi mengejar target penerimaan negara yang kian tertekan.

Guna meredam keresahan publik, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) bersama DJP menyampaikan klarifikasi resmi terkait batasan kewenangan tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dibekali kewenangan di bidang perpajakan, seperti kewenangan pengawasan teknis, pemeriksaan dokumen fiskal, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Seluruh fungsi konstitusional dan operasional perpajakan tetap sepenuhnya berada di tangan fungsional pemeriksa pajak DJP. Namun, di tingkat tapak, penerbitan SE-8/PJ/2026 ini justru menimbulkan kontroversi dan gejolak di tengah masyarakat luas. Publik merasakan adanya tekanan psikologis dan suasana intimidatif, seolah kepatuhan perpajakan diupayakan melalui pendekatan pemaksaan yang menakutkan dengan hadirnya aparat bersenjata dalam ranah sipil.

Kepatuhan atau Pemaksaan: Analisis Kritis Pelibatan Aparat

Secara sosiologis dan hukum tata negara, pelibatan aparat pertahanan dan keamanan dalam ranah tata kelola sipil fiskal menciptakan narasi yang mengkhawatirkan. Meskipun pemerintah berdalih bahwa langkah ini merupakan koordinasi kewilayahan yang disempurnakan dari pedoman internal sejak 2020, hadirnya aparat berseragam di tengah ketidakpastian ekonomi rakyat dipersepsikan sebagai instrumen pemaksaan dan intimidasi terselubung. Kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan publik (public trust) kini bergeser menjadi kepatuhan karena ketakutan (fear-driven compliance).

Secara mendasar, kondisi ini merupakan konsekuensi logis dari adopsi sistem ekonomi kapitalisme sekuler. Dalam paradigma kapitalistik, negara menggantungkan porsi terbesar penerimaan dalam APBN pada pemungutan pajak rakyat. Ketika sumber daya alam yang melimpah diprivatisasi dan diserahkan pengelolaannya kepada korporasi swasta serta investor asing, negara kehilangan pos pendapatan non-pajak yang signifikan. Akibatnya, rakyat dipaksa menanggung beban fiskal yang kian berat melalui berbagai instrumen pajak untuk menutupi defisit anggaran dan pembiayaan utang.

Ketimpangan ini makin diperparah oleh ketidakadilan ketetapan fiskal yang amat menyolok. Di satu sisi, negara bertindak amat tegas dan "garang" mengejar masyarakat kelas menengah ke bawah serta pelaku usaha mikro demi menagih pajak. Di sisi lain, negara justru menunjukkan sikap sangat kompromistis terhadap kelompok kapitalis dan pengusaha kelas kakap. Berbagai fasilitas karpet merah ditawarkan, mulai dari rejim tax holiday, tax allowance, tax amnesty, hingga pembentukan pusat dana keluarga (family office). Asimetri kebijakan ini membuktikan bahwa dalam sistem kapitalisme, instrumen hukum dan fiskal kerap berpihak pada pemilik modal, sementara rakyat biasa dijadikan objek penderita dalam pemenuhan kas negara.

 

Konstruksi Ekonomi Islam: Pelayanan dan Keadilan Hakiki

Sistem ekonomi Islam memiliki konstruksi pendapatan negara yang mandiri dan tidak menggantungkan APBN pada pajak. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam serta Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah pada Bab "Pajak (Dharibah)" menjelaskan bahwa penerimaan Baitulmal secara konstan ditopang oleh Pos Kepemilikan Umum (al-Milkiyyah al-'Ammah) dan Pos Kepemilikan Negara (al-Milkiyyah ad-Daulah). Seluruh sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak—seperti minyak, gas, barang tambang, hutan, dan air—wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Pemasukan dari sektor ini sangat memadai untuk menutupi seluruh kebutuhan operasional negara dan pelayanan publik tanpa perlu memeras rakyat.

Pajak (dharibah) dalam Islam hanya bertindak sebagai instrumen darurat yang bersifat temporer. Dharibah tidak boleh dipungut secara terus-menerus atau dijadikan pendapatan tetap. Pajak baru boleh dipungut apabila kas Baitulmal benar-benar kosong, sementara ada kebutuhan mendesak yang secara syar'i wajib dipenuhi—seperti penanganan bencana atau pembiayaan pertahanan. Lebih jauh lagi, dharibah sama sekali tidak dipungut dari rakyat miskin atau rakyat berpenghasilan menengah, melainkan hanya dipungut dari kaum Muslim yang dikategorikan kaya (al-aghniya') berdasarkan sisa kelebihan dari pemenuhan kebutuhan pokok dan sekundernya secara wajar. Islam menawarkan paradigma yang mendasar dan integral dalam tata kelola keuangan negara, yang berbeda secara diametral dari sistem fiskal kapitalistik:

  1. Prinsip Ri’ayah (Pelayanan) versus Pemaksaan: Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan intimidatif atau pemaksaan dalam mengelola rakyatnya. Paradigma kepemimpinan dalam Islam adalah ri'ayah (pengurusan dan pelayanan kemaslahatan publik). Negara bertindak sebagai pelindung, bukan pemeras (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani: Nizham al-Hukmi fi al-Islam).
  2. Struktur APBN dan Hukum Dharibah (Pajak): Dalam tata ekonomi Islam (Khilafah), APBN tidak berbasis pada pajak sebagai penerimaan utama. Pendapatan Baitulmal bersumber dari pos kepemilikan umum (seperti pengelolaan minyak, gas, tambang, dan hutan) serta pos kepemilikan negara (seperti jizyah, kharaj, ushur, dan ghanimah). Pajak (dharibah) hanya bersifat temporer, dipungut semata-mata ketika kas Baitulmal kosong dan terdapat kebutuhan mendesak yang wajib dipenuhi oleh negara, serta hanya dipungut dari kaum Muslim yang kaya/mampu (Abdul Qadim Zallum: Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah).
  3. Keadilan Hukum dan Harta: Islam mewajibkan perlakuan adil tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada privilege fiskal bagi pengusaha besar atau perlakuan tebang pilih. Penguasaan atas kepemilikan umum oleh segelintir kapitalis diharamkan, sehingga hasilnya dapat dikembalikan secara penuh untuk kesejahteraan seluruh rakyat.



Referensi dan Sumber Data:

  1. An-Nabhani, T. (2002). Nizham al-Hukmi fi al-Islam. Beirut: Dar al-Ummah.
  2. Zallum, A. Q. (2004). Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. Beirut: Dar al-Ummah.
  3. Pajakku. (2026). SE-8/PJ/2026: Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
  4. DJP Kemenkeu. (2026). Siaran Pers: Keterangan Tertulis Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
  5. Detik Finance. (2026). Babinsa-Bhabinkamtibmas Tak Ikut Tagih Pajak, Begini Penjelasan Pemerintah.
  6. CNN Indonesia. (2026). Koalisi Sipil Kecam Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak.
  7. Kompas Money & Nasional. (2026). Rangkaian Analisis Pelibatan TNI/Polri dan SE-8/PJ/2026.
  8. BBC News Indonesia. (2026). Laporan Khusus Polemik Pengawasan Perpajakan.

 

COMMENTS

Nama

Berita Internasional,14,Berita Nasional,74,Berita Viral,62,Kabar Asia,69,Kabar Australia,2,Kabar WIB,65,Kabar WIT,2,Kabar WITA,4,LBH Pelita Umat,3,Multaqo Ulama,4,Nasrudin Joha,17,Opini,63,Ustadz Felix Siauw,1,
ltr
item
Kabare Rakyat: Sisi Kelam Pengawasan Pajak Dan Solusi Ekonomi Islam
Sisi Kelam Pengawasan Pajak Dan Solusi Ekonomi Islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfJ8p3lMNs4X5yi9GxtdUW8TUvHC-II3J7RmVqghLYxkmHs0t6athRifzPlfIK84WrBP4iGzPHHklANm3MaBqDHRJlY_SfwyBGNtq85G9quI4-dFBCvGOkmxetDEBvCYtgZgLsWqx5S38MhOI2779lY8gyYycRzA2lGYQfnLdMq75EoMRzAv5kZJ7o-gOP/w400-h225/ChatGPT%20Image%2016%20Agu%202026,%2004.53.39.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfJ8p3lMNs4X5yi9GxtdUW8TUvHC-II3J7RmVqghLYxkmHs0t6athRifzPlfIK84WrBP4iGzPHHklANm3MaBqDHRJlY_SfwyBGNtq85G9quI4-dFBCvGOkmxetDEBvCYtgZgLsWqx5S38MhOI2779lY8gyYycRzA2lGYQfnLdMq75EoMRzAv5kZJ7o-gOP/s72-w400-c-h225/ChatGPT%20Image%2016%20Agu%202026,%2004.53.39.png
Kabare Rakyat
https://www.kabarerakyat.com/2026/08/sisi-kelam-pengawasan-pajak-dan-solusi.html
https://www.kabarerakyat.com/
https://www.kabarerakyat.com/
https://www.kabarerakyat.com/2026/08/sisi-kelam-pengawasan-pajak-dan-solusi.html
true
588417684420110485
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
Tutup dalam 4s
Iklan Sponsor

Kirim Tulisanmu!

Punya berita, laporan, atau opini? Kirimkan ke redaksi via WhatsApp.

Home Viral Opini Cari