Asap akibat karhutla saat ini tidak boleh dipandang hanya sebagai bencana ringan semata. Betapa tidak, karhutla yang terjadi di wilayah K...
Asap akibat karhutla saat ini tidak boleh dipandang hanya sebagai bencana ringan semata. Betapa tidak, karhutla yang terjadi di wilayah Kalimantan dan beberapa wilayah lain tidak dapat dilihat sekadar sebagai persoalan lingkungan dengan penanganan bencana ala kadarnya.
Paparan asap dapat memperburuk gangguan pernapasan dan menjadi ancaman serius yang langsung dirasakan, terutama oleh balita, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui.
Hal inilah yang patut menjadi sorotan utama. Ketika udara yang seharusnya menjadi hak dasar justru tercemar, keluarga dipaksa menghadapi risiko kesehatan yang berulang. Anak-anak kehilangan ruang bermain dan belajar yang sehat, sementara orang tua harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan untuk menjaga kesehatan keluarganya.
Tidak hanya itu, kaum perempuan menanggung beban berlapis. Di wilayah terdampak, perempuan bukan hanya menghadapi risiko kesehatan terkait kehamilan dan kesehatan reproduksi, tetapi juga sering menjadi pihak yang paling sibuk memastikan anak, pasangan, dan anggota keluarga lain tetap terurus.
Ketika air bersih sulit diperoleh, penghasilan terganggu, dan fasilitas kesehatan terbebani, pekerjaan perawatan di dalam rumah ikut membesar. Artinya, sebuah bencana ekologis tidak berhenti di hutan. Dampaknya masuk ke ruang keluarga dan sering kali memperberat beban perempuan.
Karhutla Berulang Menunjukkan Masalah Struktural
Jika kebakaran terus muncul dari tahun ke tahun, maka persoalannya tidak cukup dijawab dengan pemadaman. Pembukaan dan pengelolaan lahan dalam skala besar, tata kelola izin, pengawasan, serta penegakan hukum perlu diperiksa secara serius.
Memadamkan api di hilir tanpa membenahi sumber risiko di hulu hanya membuat negara terus mengulang pola yang sama: kerusakan yang tiada berujung pada solusi, selain pragmatisme dan pencitraan seolah-olah negara sudah campur tangan mengatasi masalah bencana.
Pada akhirnya, penghijauan hutan kembali yang dicanangkan oleh pemerintah justru berpotensi menjadi sekadar wacana apabila pada saat yang sama terdapat kebijakan yang memberikan legitimasi terhadap konsesi pembukaan lahan sawit secara besar-besaran.
Hal tersebut semakin relevan untuk dipertanyakan ketika aktivitas ekonomi sektor sawit tetap menunjukkan performa di tengah datangnya bencana karhutla.
Kritik Terhadap Pendekatan Pragmatis
Respons darurat seperti pemadaman, pembagian masker, imbauan mengurangi aktivitas di luar rumah, dan penanganan medis tentu tetap penting. Namun, semua itu pada dasarnya merupakan mitigasi, bukan penyelesaian akar masalah.
Masyarakat memang harus dilindungi ketika bencana terjadi. Tetapi negara juga harus memastikan bahwa kebijakan ekonomi, tata kelola lahan, sistem perizinan, dan pengawasan tidak terus memproduksi risiko yang sama.
Di sinilah kritik terhadap penerapan sistem ekonomi kapitalisme perlu diletakkan secara realistis. Persoalannya bukan sekadar menyalahkan “korporasi”, tetapi menguji insentif ekonomi, aturan kepemilikan, perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum yang dilakukan oleh penguasa.
Apakah benar keberadaan mereka untuk melindungi masyarakat atau justru sebaliknya, para korporasi dapat berlindung di bawah payung hukum dan peraturan yang dibuat oleh penguasa dengan berbagai kepentingan?
Sebab, ketika keuntungan ekonomi lebih kuat daripada keselamatan ekologis dan kesehatan publik, maka kerusakan akan mudah berulang.
Dan ketika kerusakan terjadi, siapa yang menanggung biayanya?
Masyarakat yang menghirup asap.
Anak-anak yang terganggu kesehatannya.
Perempuan yang harus merawat keluarga.
Petani yang kehilangan sumber penghidupan.
Dan negara yang akhirnya harus mengeluarkan biaya pemulihan.
Maka pertanyaan pentingnya bukan sekadar:
Bagaimana memadamkan karhutla?
Melainkan:
Mengapa sistem pengelolaan sumber daya dan lahan memungkinkan risiko ini terus diproduksi?
Islam Mengubah Paradigma dan Tata Kelola, Bukan Hanya Dampak
Dalam perspektif Islam, manusia tidak diberi kebebasan mutlak untuk mengeksploitasi alam tanpa batas. Prinsip larangan menimbulkan bahaya dan kerusakan menjadi landasan penting dalam pengelolaan lingkungan.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
“Dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 60)
Hutan dan sumber daya yang berkaitan dengan kemaslahatan umum tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai komoditas untuk mengejar keuntungan.
Konsep al-milkiyyah al-'ammah (kepemilikan umum) memberikan kerangka bahwa sumber daya tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat tidak boleh dikuasai secara sewenang-wenang.
Namun, penerapannya tetap membutuhkan pemetaan yang cermat. Tidak setiap bidang lahan otomatis berstatus kepemilikan umum. Negara harus menetapkan status kepemilikan berdasarkan ketentuan syariah sekaligus memastikan pengelolaannya tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat.
Negara Sebagai Pelindung
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Prinsip ini menuntut negara tidak sekadar hadir ketika api sudah membesar. Negara harus membangun sistem pencegahan: pemetaan wilayah rawan, pengawasan lahan, tata kelola air, kesiapsiagaan bencana, layanan kesehatan, pemulihan lingkungan, serta mekanisme penegakan hukum yang mampu bekerja sebelum kerusakan meluas.
Ketika bencana tidak bisa dielakkan karena unsur alam, misalnya kemarau panjang, negara harus sudah melakukan antisipasi dini untuk memberikan perlindungan yang nyata.
Mulai dari layanan kesehatan yang mudah diakses, pasokan air bersih, perlindungan bagi ibu dan anak, hingga dukungan bagi keluarga terdampak, semuanya merupakan bagian dari tanggung jawab negara.
Tujuannya bukan sekadar mengurangi jumlah korban, tetapi mencegah keluarga—terutama perempuan—menanggung seluruh biaya sosial dari sebuah krisis.
Penegakan Hukum yang Adil, Bukan Hanya Pemadaman
Pelaku pembakaran atau perusakan lingkungan harus ditindak berdasarkan pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kerangka syariah, tindakan yang tidak memiliki sanksi hudud tertentu dapat dikenai ta'zir, sesuai tingkat pelanggaran dan kemudaratannya.
Penegakan hukum juga harus menyasar pelaku yang benar-benar terbukti bertanggung jawab, termasuk pihak yang memiliki kendali atas pengelolaan lahan apabila memang terbukti melakukan pelanggaran.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara aktor yang memiliki kekuatan modal dan akses justru sulit disentuh.
Solusi Harus Menyentuh Akar
Karhutla yang berulang adalah alarm bahwa penyelesaian teknis saja tidak cukup.
Kita membutuhkan tata kelola yang menempatkan keselamatan manusia, kelestarian alam, dan amanah pengelolaan sumber daya di atas kepentingan keuntungan jangka pendek.
Sesungguhnya, Islam selama berabad-abad telah menawarkan kerangka ideologis yang menempatkan negara sebagai pelindung sekaligus pengurus rakyat, serta membatasi penguasaan sumber daya yang menyangkut kemaslahatan umum.
Gagasan tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang terukur. Bisa melalui pencegahan kebakaran berbasis wilayah, pengawasan independen, pemulihan ekosistem, akses kesehatan dan air bersih, serta penegakan hukum yang benar-benar menjangkau aktor yang terbukti menyebabkan kerusakan.
Sebab, jika setiap tahun kita hanya sibuk memadamkan api, tetapi tidak berani membenahi sistem yang memungkinkan api terus muncul, maka yang terbakar bukan hanya hutan.
Yang ikut terbakar adalah kesehatan, ekonomi keluarga, ketahanan sosial, dan masa depan generasi.
Maka, sudah saatnya kita tidak hanya bertanya bagaimana memadamkan api, tetapi juga berani mempertanyakan:
Sistem apa yang terus memungkinkan api itu menyala?
Wallahu'alam bi Ash-showwab.
Penulis: Miratul Hasanah
Pemerhati masalah kebijakan publik

COMMENTS