Oleh: Nurul Fatkhiyah, (Pengasuh MT Shalihah) Karhutla bukan sekadar persoalan api yang membakar hutan. Ketika lahan terbakar, yang ikut...
Oleh: Nurul Fatkhiyah, (Pengasuh MT Shalihah)
Karhutla bukan sekadar persoalan api yang membakar hutan. Ketika lahan terbakar, yang ikut terbakar adalah kualitas udara, kesehatan masyarakat, sumber penghidupan, dan masa depan generasi.
Pada 2026, hingga 27 Agustus, Kementerian Kesehatan mencatat karhutla berdampak terhadap 10.674.201 penduduk di tujuh provinsi, dengan 4.082 kasus ISPA pada tanggal tersebut dan 13.449 kasus secara kumulatif dari 63 kabupaten/kota. Sebanyak 848 tenaga kesehatan juga dimobilisasi.
Karhutla bahkan tidak lagi hanya menjadi persoalan Sumatra dan Kalimantan. Pada awal September 2026, BNPB mencatat kebakaran di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, termasuk kawasan Gunung Semeru, Gunung Wilis, Gunung Ungup-Ungup di perbatasan Banyuwangi–Bondowoso, Gunung Arjuno Welirang, dan Bukit Sariwani di Probolinggo. Fakta ini menunjukkan bahwa karhutla telah menjadi persoalan ekologis, kesehatan, sosial, dan ekonomi yang berulang.
Asap Karhutla, Ancaman bagi Anak
Asap karhutla mengandung partikel pencemar yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Anak-anak sangat rentan karena organ pernapasan mereka masih berkembang. Ibu hamil juga termasuk kelompok yang menghadapi risiko lebih besar akibat paparan polusi.
Di Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, misalnya, Dinas Kesehatan mencatat 5.045 kasus ISPA pada Juli–September 2023 ketika karhutla terjadi.
Di balik angka tersebut ada anak yang sakit, orang tua yang harus merawat, biaya pengobatan, waktu kerja yang hilang, serta aktivitas keluarga yang terganggu. Ketika yang sakit adalah balita, beban perawatan menjadi lebih intensif. Dan dalam banyak keluarga, pekerjaan perawatan tersebut paling banyak jatuh kepada perempuan.
Perempuan Menanggung Beban Berlapis
Karhutla memperlihatkan bahwa dampak bencana tidak dibagi secara merata. Perempuan, terutama ibu hamil, menyusui, dan ibu yang memiliki anak kecil, bukan hanya menghadapi risiko kesehatan dirinya sendiri. Mereka juga harus menjaga anak dari paparan asap, merawat anggota keluarga yang sakit, mengurus rumah tangga, serta memastikan kebutuhan dasar keluarga tetap terpenuhi ketika air bersih dan sumber penghidupan terganggu.
Karhutla akhirnya menciptakan krisis perawatan di tingkat keluarga. Negara dapat menghitung luas lahan terbakar dan jumlah kasus ISPA, tetapi beban waktu, tenaga, dan pekerjaan domestik yang ditanggung perempuan sering tidak terlihat.
Karhutla dalam Logika Kapitalisme
Karhutla tidak cukup dijelaskan sebagai akibat kemarau atau kelalaian individu. Dalam logika kapitalisme, hutan, tanah, dan sumber daya alam menjadi ruang akumulasi modal. Dorongan memperluas produksi dan keuntungan mendorong konversi lahan yang dapat mengubah ekosistem dan meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran.
Rantainya jelas:
akumulasi modal → ekspansi produksi dan konversi lahan → kerusakan/kerentanan ekosistem → karhutla → asap dan krisis kesehatan.
Persoalannya, keuntungan dari pemanfaatan lahan dapat terkonsentrasi pada pelaku ekonomi, sementara biaya kerusakan justru ditanggung masyarakat dan negara. Keluarga menanggung biaya kesehatan, perempuan menanggung tambahan kerja perawatan, negara menanggung biaya pemadaman dan pelayanan kesehatan, sementara anak-anak menanggung risiko kesehatan.
Inilah eksternalisasi biaya: keuntungan diprivatisasi, sedangkan sebagian kerugian sosial dan ekologis dibebankan kepada publik.
Karena itu, persoalan karhutla bukan hanya siapa yang membakar, tetapi juga sistem penguasaan dan pemanfaatan lahan seperti apa yang memungkinkan keuntungan terus dikejar sementara biaya kerusakannya ditanggung masyarakat.
Islam: Alam Bukan Komoditas untuk Dieksploitasi
Islam menawarkan konstruksi yang berbeda secara mendasar.
Islam melarang tindakan yang membahayakan manusia dan melakukan kerusakan di muka bumi. Prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār menegaskan larangan menimbulkan bahaya, sementara berbagai nash tentang larangan fasad menunjukkan bahwa alam tidak boleh dirusak demi kepentingan manusia secara serampangan.
Dalam perspektif kepemilikan Islam, sumber daya yang menjadi kebutuhan publik dan memiliki karakter kepemilikan umum tidak boleh diperlakukan sebagai milik segelintir individu untuk dikuasai dan dieksploitasi demi keuntungan pribadi. Hutan yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum tidak boleh diprivatisasi sehingga manfaatnya hanya dinikmati pemilik modal.
Dengan demikian, persoalan ekologis tidak diserahkan semata kepada mekanisme pasar. Pemanfaatan sumber daya alam harus ditempatkan dalam kerangka kemaslahatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Di sinilah perbedaan mendasarnya: kapitalisme menjadikan sumber daya alam sebagai objek akumulasi modal, sedangkan Islam menempatkan sumber daya yang menjadi milik umum sebagai amanah yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat.
Negara sebagai Junnah dan Rā'in
Islam juga tidak membebankan dampak bencana kepada keluarga semata.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
Negara dalam Islam berfungsi sebagai junnah (pelindung) sekaligus rā'in (pengurus). Karena itu, keselamatan rakyat bukan sekadar urusan bantuan ketika bencana terjadi, melainkan tanggung jawab negara untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
Dalam kondisi karhutla, tanggung jawab tersebut mencakup perlindungan kesehatan, pelayanan medis yang memadai, penyediaan obat dan fasilitas kesehatan, serta jaminan pasokan air bersih bagi masyarakat terdampak—terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Dengan jaring pengaman semacam ini, ketika bencana terjadi, keluarga tidak dipaksa menanggung seluruh dampaknya sendiri. Perempuan tidak dibiarkan menjadi “penyangga terakhir” dari kegagalan perlindungan publik: merawat anak yang sakit, mencari air bersih, mengurus kebutuhan rumah tangga, sekaligus menghadapi tekanan ekonomi.
Negara hadir untuk meringankan beban tersebut, bukan sekadar memberikan imbauan agar masyarakat memakai masker.
Negara Wajib Menghentikan Kerusakan dari Hulu
Islam tidak hanya berbicara tentang penanganan korban setelah bencana. Pencegahan dan penindakan juga menjadi bagian dari tanggung jawab negara.
Pelaku pembakaran hutan dan perusakan lingkungan yang membahayakan masyarakat wajib ditindak. Negara dapat menjatuhkan sanksi ta'zir kepada pelaku sesuai tingkat kerusakan dan kemudaratan yang ditimbulkan. Sanksi bukan sekadar untuk menghukum, tetapi juga memberikan efek pencegahan agar kerusakan tidak terus berulang.
Lebih jauh, negara tidak boleh memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi yang sejak awal merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat. Izin eksplorasi atau pembukaan lahan yang terbukti merusak lingkungan harus dihentikan, disertai pengawasan dan pemulihan kawasan yang telah rusak.
Sebab tidak logis negara sibuk memadamkan api setiap tahun, sementara kebijakan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang meningkatkan risiko kebakaran terus dibiarkan.
Dari Pemadaman ke Pencegahan
Perbedaan paradigma menjadi jelas. Dalam pola yang berorientasi pada pasar, kerusakan dapat terjadi selama masih menghasilkan keuntungan, kemudian masyarakat dan negara menanggung sebagian besar biayanya ketika bencana muncul.
Islam menempatkan kemaslahatan rakyat dan perlindungan kehidupan sebagai orientasi pengelolaan sumber daya. Karena itu, negara harus mencegah kerusakan sejak dari hulunya, melindungi kepemilikan umum, menindak pelaku perusakan, sekaligus menjamin kebutuhan dasar masyarakat ketika bencana terjadi.
Masker, pelayanan kesehatan, dan bantuan darurat tetap diperlukan. Tetapi semuanya harus menjadi bagian dari sistem perlindungan yang lebih besar, bukan pengganti penyelesaian akar masalah.
Jangan Wariskan Asap kepada Generasi Berikutnya
Anak-anak hari ini tidak menentukan bagaimana hutan dikelola, bagaimana lahan dibuka, atau bagaimana sumber daya alam dimanfaatkan. Namun mereka menghirup asap dan menanggung konsekuensinya.
Ketika karhutla berulang, generasi baru dipaksa hidup dalam pola yang sama: asap datang, masker dipakai, aktivitas dibatasi, sekolah terganggu, dan sebagian anak jatuh sakit. Inilah persoalan keadilan antargenerasi.
Islam memandang alam sebagai amanah yang tidak boleh dieksploitasi tanpa batas. Sumber daya yang menjadi milik umum harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat, sementara negara berkewajiban melindungi manusia dari bahaya dan kerusakan.
Karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Yang harus dihentikan adalah sistem dan kebijakan yang memungkinkan kerusakan terus diproduksi.
Karhutla bukan hanya persoalan api. Ia adalah persoalan kepemilikan sumber daya alam, orientasi ekonomi, tanggung jawab negara, perlindungan perempuan dan anak, serta masa depan generasi.
Jangan sampai keuntungan dinikmati hari ini, sementara asap, penyakit, dan kerusakan ekologis diwariskan kepada anak-anak kita.

COMMENTS