Oleh: Zulfa Rasyida Masa kecil yang seharusnya dihiasi dengan canda tawa dan lembar-lembar buku pelajaran harus terenggut oleh dinginnya ...
Oleh: Zulfa Rasyida
Masa kecil yang seharusnya dihiasi dengan canda tawa dan lembar-lembar buku pelajaran harus terenggut oleh dinginnya tembok penjara Megiddo dan Ofer. Lebih dari 370 anak-anak Palestina hari ini dilaporkan mendekam di penjara-penjara militer Zionis Israel, sementara para penguasa di negeri-negeri Muslim dinilai belum memberikan respons yang sebanding dengan besarnya penderitaan mereka.
Dunia hari ini menyaksikan paradoks kemanusiaan yang mengerikan. Berdasarkan data terbaru hingga Agustus 2026 dari Palestinian Center for Prisoners’ Advocacy, setidaknya terdapat 370 anak Palestina yang tengah berada di penjara-penjara militer Israel, mayoritas di Penjara Megiddo dan Ofer.
Angka tersebut merupakan bagian dari lebih dari 9.400 warga Palestina yang menjadi tahanan politik dan tawanan perang. Rekam jejak yang dirilis Komisi Palestina Urusan Tahanan juga menunjukkan bahwa sejak 1967, puluhan ribu anak Palestina telah mengalami penangkapan, intimidasi, dan pemenjaraan.
Kejahatan Sistematis dan Kebisuan Geopolitik Negeri Muslim
Penangkapan dan pemenjaraan anak-anak di bawah umur bukan sekadar tindakan kriminal biasa atau kebetulan taktis dalam konflik bersenjata. Dalam perspektif penulis, tindakan tersebut merupakan bentuk systemic violence dan strategi terencana untuk menghancurkan mental, memadamkan cita-cita, serta melemahkan keberanian generasi penerus Palestina sejak dini.
Dengan menekan anak-anak, penjajah berusaha melemahkan ketahanan psikologis keluarga dan masyarakat Palestina. Tindakan tersebut juga dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Namun, respons dunia internasional—terkhusus para penguasa di negeri-negeri Muslim—dinilai masih sangat memprihatinkan. Kerap kali respons yang diberikan berhenti pada kecaman retoris, pernyataan diplomatik, atau bahkan kebisuan.
Keberadaan kekuatan militer dan sumber daya besar di sejumlah negara Muslim seolah belum sepenuhnya diarahkan untuk memberikan perlindungan nyata terhadap rakyat Palestina yang terus mengalami penderitaan.
Perspektif Fiqh Siyasah: Hukum Tawanan dan Ketegasan Negara Islam
Dalam perspektif pemikiran Islam, perlindungan terhadap anak-anak dan penanganan konflik bersenjata memiliki aturan yang tegas. Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam karya An-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam dan Al-Syakhsiyyah al-Islamiyyah Jilid II membahas bagaimana syariat Islam memberikan perlindungan terhadap manusia, termasuk kelompok yang lemah, serta menetapkan mekanisme terhadap persoalan tawanan perang.
Dalam pembahasan hukum jihad dan penanganan tawanan perang (Ahkam al-Usara) pada kitab Al-Syakhsiyyah Al-Islamiyyah Jilid II, dijelaskan bahwa syariat Islam melarang penyiksaan, penganiayaan, serta penindasan terhadap kaum lemah, termasuk wanita dan anak-anak.
Dalam konstruksi pemikiran tersebut, perlindungan terhadap anak-anak merupakan bagian dari kewajiban negara dan masyarakat.
“Syariat Islam mewajibkan Daulah Islam untuk menjaga kehormatan, jiwa, dan kemerdekaan seluruh warga penduduknya. Apabila ada seorang Muslim atau warga negara yang ditawan oleh musuh, merupakan kewajiban bagi Negara (Khilafah) dan seluruh kekuatan kaum Muslimin untuk membebaskan mereka, baik melalui pembebasan tebusan, pertukaran tawanan, maupun pengerahan kekuatan militer.”
— Rekonstruksi pemikiran Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhsiyyah Al-Islamiyyah Jilid II, Bab Jihad & Ahkam al-Usara
Pelajaran dari Sejarah Peradaban Islam
Sejarah peradaban Islam di bawah pemerintahan para khalifah mencatat sejumlah peristiwa yang sering dijadikan gambaran tentang ketegasan pemimpin dalam merespons penderitaan kaum Muslimin.
Khalifah Al-Mu'tasim Billah, misalnya, dikenal dalam tradisi sejarah Islam melalui kisah ekspedisi menuju Amuria setelah mendengar kabar tentang seorang Muslimah yang mengalami penindasan dan meminta pertolongan.
Begitu pula Sultan Salahuddin Al-Ayyubi yang dalam sejarah dikenal melalui perjuangannya menghadapi kekuatan Salib dan pembebasan kembali Yerusalem. Dalam perspektif artikel ini, berbagai kisah tersebut menggambarkan konsep bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi rakyat dan menjaga kehormatan umat.
Pengayoman tersebut dikaitkan dengan konsep bahwa kepala negara (Khalifah) merupakan junnah, yaitu pelindung yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan kehormatan umat.
Konstruksi Solusi: Persatuan Umat, Jihad, dan Khilafah
Melihat realitas anak-anak Palestina yang ditahan dan mengalami penderitaan, artikel ini menawarkan sejumlah gagasan yang dipandang sebagai bagian dari solusi politik Islam:
1. Penyadaran Umat secara Masif
Umat Islam harus terus disadarkan bahwa penderitaan anak-anak Palestina merupakan persoalan kemanusiaan sekaligus persoalan umat. Menghentikan penderitaan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai tugas organisasi kemanusiaan, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral dan keagamaan.
2. Penegakan Jihad Fii Sabilillah dan Mobilisasi Tentara Islam
Dalam perspektif penulis, pembebasan Palestina membutuhkan kekuatan politik dan militer negara-negara Muslim. Kejahatan terhadap rakyat Palestina harus dihentikan melalui upaya yang terorganisasi dan bertanggung jawab.
3. Penyatuan Umat dalam Institusi Khilafah
Artikel ini memandang bahwa salah satu persoalan utama dunia Islam adalah terpecahnya kekuatan politik dan sumber daya umat ke dalam banyak negara.
Kehadiran kembali Khilafah 'ala Minhajin Nubuwwah dipandang sebagai salah satu konsep politik yang diyakini dapat menyatukan potensi militer dan sumber daya kaum Muslimin untuk memperjuangkan kepentingan Palestina dan umat Islam secara lebih terorganisasi.
Menunggu Keberanian Penguasa Muslim
Selama penderitaan anak-anak Palestina masih berlangsung, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada angka statistik atau pernyataan diplomatik.
Jeritan anak-anak Palestina di balik jeruji penjara menjadi pengingat bahwa persoalan kemanusiaan membutuhkan perhatian, kepedulian, serta langkah nyata dari masyarakat internasional dan khususnya negara-negara Muslim.
Karena itu, umat Islam perlu terus membangun kesadaran tentang pentingnya persatuan, kepedulian terhadap Palestina, serta tanggung jawab politik dan kemanusiaan dalam menghadapi berbagai bentuk penindasan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Referensi
- An-Nabhani, Taqiyuddin. (2003). Al-Syakhsiyyah Al-Islamiyyah (Jilid II): Bab Ahkam al-Jihad wa al-Usara. Beirut: Dar al-Ummah.
- An-Nabhani, Taqiyuddin. (2001). An-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam. Beirut: Dar al-Ummah.
- Kompas.com. (2026, 28 Agustus). 370 Anak Palestina Dipenjara Israel, Tidak Pandang Bulu.
- ANTARA News Riau. (2026). 370 Anak Palestina Ditahan di Penjara Israel, Penangkapan Makin Meluas.
- Metro TV News. (2026). Israel Tahan Sekitar 370 Anak Palestina di Penjara.
- Hidayatullah.com. (2026, 29 Agustus). Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara Israel.
- Komisi Palestina Urusan Tahanan & Palestinian Center for Prisoners’ Advocacy. Data Penahanan Anak 1967–2026.

COMMENTS