Oleh: Fitri Dwi Anjaswangi Pemerintah mengklaim Indonesia telah mencapai swasembada pangan. Namun, klaim tersebut belum sepenuhnya terce...
Oleh: Fitri Dwi Anjaswangi
Pemerintah mengklaim Indonesia telah mencapai swasembada pangan. Namun, klaim tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kondisi masyarakat. Sejumlah bahan pangan pokok justru mengalami kenaikan harga. Ayam, cabai, telur, beras, hingga minyak goreng dilaporkan mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.
Harga ayam bahkan disebut mencapai Rp100 ribu per kilogram. Kenaikan harga juga terjadi pada cabai dan telur. Di sisi lain, harga telur di tingkat produsen justru dinilai masih rendah, bahkan berada di bawah harga acuan. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan dalam rantai pangan: harga tinggi di tingkat konsumen tidak selalu berarti produsen memperoleh keuntungan besar.
Persoalan lainnya adalah disparitas harga antarwilayah. Komoditas yang sama dapat memiliki harga berbeda karena distribusi, biaya logistik, rantai perdagangan, dan kondisi pasokan masing-masing daerah.
Artinya, tersedianya pangan secara nasional belum otomatis membuat pangan mudah diperoleh dan terjangkau oleh seluruh masyarakat.
Swasembada Bukan Sekadar Produksi
Swasembada pangan memang penting karena menunjukkan kemampuan negara memenuhi kebutuhan dari produksi dalam negeri. Namun, keberhasilan pangan tidak cukup diukur dari jumlah produksi. Pangan harus tersedia, terdistribusi secara merata, dan dapat dibeli masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Jika produksi mencukupi tetapi harga tetap tinggi, berarti terdapat persoalan pada mekanisme distribusi dan tata niaga pangan. Demikian pula ketika petani atau peternak menerima harga rendah, sementara konsumen membayar mahal. Ada mata rantai yang membuat manfaat produksi tidak sampai secara adil kepada produsen maupun konsumen.
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pasar dan keuntungan sebagai penggerak utama aktivitas ekonomi. Pangan pun diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan berdasarkan kepentingan pasar.
Dalam kondisi demikian, penguasaan produksi dan distribusi oleh pelaku bermodal besar dapat menciptakan ketimpangan kekuatan. Praktik monopoli dan oligopoli berpotensi membuat segelintir pihak memiliki pengaruh besar terhadap pasokan dan harga. Masyarakat sebagai konsumen akhirnya berada pada posisi yang lemah ketika harga meningkat.
Kapitalisme juga menjadikan pertumbuhan produksi sebagai salah satu indikator utama keberhasilan ekonomi. Padahal, tingginya produksi tidak otomatis menunjukkan terpenuhinya kebutuhan rakyat. Negara dapat menyatakan produksi meningkat, sementara sebagian masyarakat tetap kesulitan mendapatkan pangan dengan harga yang sesuai kemampuan mereka.
Negara Harus Menjamin Kebutuhan Rakyat
Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung berperan sebagai regulator yang menjaga agar mekanisme pasar berjalan. Ketika terjadi gejolak harga, intervensi negara sering dilakukan untuk meredam dampaknya. Namun, pendekatan seperti ini tidak menyelesaikan akar persoalan jika sistem pangan tetap bertumpu pada mekanisme pasar dan orientasi keuntungan.
Islam memiliki paradigma yang berbeda. Pangan merupakan kebutuhan pokok yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Negara tidak cukup memastikan produksi tersedia, tetapi juga bertanggung jawab memastikan pangan dapat diakses seluruh rakyat.
Jaminan tersebut mencakup ketersediaan dan distribusi. Negara wajib membangun sarana produksi serta infrastruktur yang menunjang kelancaran distribusi, seperti transportasi, gudang, pasar, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Dengan demikian, pangan dari daerah surplus dapat tersalurkan ke daerah yang membutuhkan sehingga tidak terjadi ketimpangan pasokan.
Negara juga harus memastikan produsen memperoleh kondisi yang memungkinkan mereka terus berproduksi. Petani, peternak, dan pelaku produksi pangan perlu didukung melalui penyediaan sarana produksi, teknologi, serta kebijakan yang menjaga keberlangsungan usaha mereka.
Pada saat yang sama, Islam tidak membiarkan pasar dikuasai dengan cara yang merugikan masyarakat. Praktik penimbunan (ihtikar) yang bertujuan menciptakan kelangkaan dan mengambil keuntungan dari kesulitan masyarakat dilarang. Berbagai bentuk kecurangan dan aktivitas yang merusak mekanisme pasar juga harus dicegah.
Karena itu, negara wajib melakukan pengawasan terhadap pasar dan mencegah praktik monopoli maupun penguasaan yang merugikan masyarakat. Negara bukan sekadar pembuat aturan, tetapi memiliki tanggung jawab untuk memastikan mekanisme ekonomi berjalan sesuai syariat dan kebutuhan rakyat terpenuhi.
Kemandirian Pangan untuk Rakyat
Islam juga mendorong negara mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan. Potensi pertanian, peternakan, perikanan, dan sektor pangan lainnya harus dikelola secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun, kemandirian pangan tidak boleh berhenti pada pencapaian angka produksi. Ukurannya harus sampai pada terpenuhinya kebutuhan rakyat. Produksi harus diikuti distribusi yang efektif, pasar yang sehat, serta akses pangan yang terjangkau.
Dengan demikian, kenaikan harga pangan di tengah klaim swasembada seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi paradigma pengelolaan pangan.
Persoalan pangan bukan sekadar berapa banyak yang diproduksi, tetapi siapa yang dapat mengaksesnya dan bagaimana negara menjamin pemenuhannya.
Swasembada pangan semestinya bukan sekadar keberhasilan menghasilkan pangan, tetapi keberhasilan negara memastikan pangan tersedia, terjangkau, dan dapat dinikmati seluruh rakyat.

COMMENTS