Oleh: Zulfa Rasyida Korupsi di sektor pertanahan kembali menelanjangi wajah asli birokrasi negeri ini. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang...
Oleh: Zulfa Rasyida
Korupsi di sektor pertanahan kembali menelanjangi wajah asli birokrasi negeri ini. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah pengembang besar Summarecon menjadi bukti tak terbantahkan.
Mengejutkan, praktik culas ini tak hanya menyeret pejabat struktural, tetapi juga mengikat orang-orang dekat lingkaran Menteri ATR/BPN, hingga terungkapnya struktur "bayangan" di tubuh kementerian. KPK bahkan mencatat ada delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan yang selama ini dibiarkan terbuka lebar.
Terkuaknya skandal ini menegaskan bahwa korupsi pertanahan tidak lagi sekadar oknum, melainkan telah menggurita secara sistemik. Para pejabat pertanahan yang seharusnya bertindak sebagai pelindung dan pengatur hak-hak rakyat justru berubah wujud menjadi bagian dari mafia tanah itu sendiri.
Dalam tatanan sekuler-kapitalistik, tanah tidak lagi dipandang sebagai sumber daya alam dan karunia Tuhan yang wajib dikelola demi kesejahteraan bersama, melainkan semata-mata sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi (high-value commodity).
Paradigma kapitalisme yang mengagungkan akumulasi modal mendorong para korporat dan pemburu rente (rent-seekers) untuk menguasai tanah sebanyak-banyaknya dengan segala cara, mulai dari penyuapan, pemalsuan dokumen, hingga transaksi di balik pintu tertutup.
Pejabat birokrasi yang lahir dari sistem ini pun bersikap "aji mumpung", memanfaatkan jabatannya demi meraup keuntungan pribadi dan kelompok. Akibatnya terjadi monopoli, privatisasi kepemilikan umum, serta ketimpangan penguasaan tanah yang kian tajam antara para konglomerat dan rakyat jelata.
Perspektif Hukum Tanah dalam Islam
Berbeda secara mendasar dengan sistem kapitalisme, Islam memiliki hukum pertanahan (Ahkam al-Aradhi) yang adil, tegas, dan komprehensif.
Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam karya monumental beliau, Al-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam), menguraikan bahwa Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori jelas:
- Kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardhiyyah)
- Kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah)
- Kepemilikan negara (al-milkiyyah ad-daulah)
Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa tanah yang tergolong kepemilikan umum, seperti hutan belata, padang gembalaan, dan wilayah yang menguasai hajat hidup orang banyak, sama sekali tidak boleh dialihkan menjadi kepemilikan pribadi (privatisasi), apalagi dikuasai oleh korporasi/kapitalis.
Praktik perampasan atau penguasaan tanah umum oleh individu swasta hukumnya haram secara mutlak.
Selain itu, Islam melarang keras praktik monopoli pertanahan serta penelantaran tanah. Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya."
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Berdasarkan hukum ini, Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Al-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan norma syariat bahwa barangsiapa yang memiliki tanah namun menelantarkannya selama tiga tahun berturut-turut tanpa diolah atau diproduktifkan, maka hak kepemilikannya akan dicabut oleh negara dan diserahkan kepada warga negara lain yang mampu mengelolanya.
Aturan ini secara otomatis menutup rapat celah spekulasi tanah, mafia pertanahan, dan penumpukan aset tanah oleh para pemodal.
Integritas Pejabat dan Ketegasan Sanksi (Uqubat)
Pemberantasan korupsi di sektor pertanahan tidak cukup hanya dengan penataan regulasi teknis, tetapi membutuhkan pembinaan kepribadian aparatur dan hukum pidana yang menjerakan.
Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Al-Syakhsiyyah Al-Islamiyyah menekankan bahwa pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih adalah ketakwaan individu pejabat yang dibentuk melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam.
Pejabat pertanahan wajib mendasarkan setiap tindakannya pada kesadaran akan pengawasan Allah SWT (muraqabatullah), sehingga integritas dan sikap amanah menjadi benteng utama dari godaan suap.
Apabila kecurangan atau korupsi tetap terjadi, Islam tidak mengenal penyelesaian kompromistis atau sanksi yang tebang pilih.
Dalam kitab Nizham al-Uqubat (Sistem Sanksi dalam Islam), Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani memaparkan bahwa kejahatan korupsi, suap (riswah), dan penyalahgunaan wewenang masuk dalam kategori hukum Ta'zir.
Khilafah akan menjatuhkan sanksi hukum yang sangat tegas dan berat sesuai dengan kadar kejahatan dan dampak kerusakan yang ditimbulkan, mulai dari penyitaan seluruh harta hasil korupsi (al-ishadirah), hukuman penjara jangka panjang, publikasi nama pelaku (shaming), hingga hukuman mati jika kejahatan tersebut merusak tatanan ekonomi dan hukum negara secara parah.
Sanksi ta'zir ini berfungsi ganda: sebagai zawajir (pencegah bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak).
Mafia Tanah dan Persoalan Tata Kelola
Skandal OTT di Kementerian ATR/BPN adalah cermin retak dari sistem pertanahan sekuler-kapitalistik yang menempatkan tanah sebagai ladang perburuan rente.
Selama ideologi kapitalisme tetap dijadikan pijakan, mafia tanah akan terus bertunas dalam lingkaran kekuasaan.
Sudah saatnya kita beralih pada penerapan sistem ekonomi dan hukum pertanahan Islam yang menjamin keadilan, mencegah monopoli, serta melindungi hak-hak seluruh rakyat secara hakiki.
Referensi
- KPK sebut 4 Tersangka OTT ATR/BPN Orang Dekat Nusron Wahid (Hukumonline, September 2026).
- KPK Sebut Ada 2 Struktur di ATR/BPN: Resmi dan Bayangan (Kompas.com / Kompas.id, September 2026).
- KPK Temukan 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan Sebelum OTT di Kementerian ATR/BPN (Kompas TV / Antara News, September 2026).
- Dugaan Korupsi di Kementerian ATR, Sekjen KPA: Semua Berakar dari Data yang Tertutup (Kompas.id, September 2026).
- Nusron Buka Suara soal Korupsi ATR/BPN di KPK (CNN Indonesia, September 2026).
- An-Nabhani, Taqiyuddin. Al-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam - Bab Ahkam al-Aradhi & Kepemilikan).
- An-Nabhani, Taqiyuddin. Nizham al-Uqubat (Sistem Sanksi dalam Islam - Bab Hukum Ta'zir dan Suap/Riswah).
- An-Nabhani, Taqiyuddin. Al-Syakhsiyyah Al-Islamiyyah (Jilid I & II - Bab Pembentukan Kepribadian & Amanah Pejabat).

COMMENTS