Perdagangan digital telah mengubah wajah ekonomi masyarakat. Dengan sebuah telepon genggam, seseorang dapat membuka toko, menawarkan baran...
Perdagangan digital telah mengubah wajah ekonomi masyarakat. Dengan sebuah telepon genggam, seseorang dapat membuka toko, menawarkan barang, menerima pembayaran, dan menjangkau pembeli dari berbagai daerah tanpa harus memiliki toko fisik.
Namun, perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan babak baru dalam hubungan antara negara dan rakyat: pajak yang dipungut melalui platform marketplace.
Pemerintah melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform perdagangan elektronik. Kebijakan tersebut kemudian mengalami penundaan pemberlakuan hingga 1 November 2026.
Di tengah perubahan itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar bagi umat Islam: bagaimana sebenarnya hukum pajak dalam Islam?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting setelah Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung pada 20–23 November 2025 di Jakarta menetapkan fatwa tentang Pajak Berkeadilan.
Fatwa MUI tentang Pajak: Bukan Sekadar “Halal atau Haram”
Fatwa Munas XI MUI memberikan batasan yang cukup tegas mengenai kapan negara boleh memungut pajak.
MUI menetapkan bahwa negara wajib mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, apabila kekayaan negara tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, negara boleh memungut pajak dengan sejumlah persyaratan.
Dengan demikian, fatwa tersebut tidak mengatakan bahwa setiap pajak dalam keadaan normal otomatis haram. Sebaliknya, MUI memberikan kerangka kapan pajak dapat dibenarkan secara syariah dan kapan pemungutannya menjadi haram.
Ketentuan tersebut antara lain menyangkut kemampuan finansial wajib pajak, objek pajak, tujuan penggunaan pajak, prinsip keadilan, serta amanah dan transparansi dalam pengelolaannya.
Kapan Negara Boleh Memungut Pajak?
Menurut ketentuan Fatwa Pajak Berkeadilan MUI, terdapat beberapa prinsip utama.
Pertama, negara harus terlebih dahulu memiliki tanggung jawab mengelola kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat.
Kedua, pajak dapat dipungut apabila kekayaan negara tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Ketiga, pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial. MUI menggunakan analogi nisab zakat mal, yakni minimal setara dengan 85 gram emas, sebagai batas kemampuan finansial yang dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Keempat, objek pajak menurut fatwa tersebut diarahkan kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau kebutuhan sekunder serta tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
Kelima, pajak harus digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.
Keenam, penetapan pajak harus berdasarkan prinsip keadilan.
Ketujuh, pengelolaan pajak harus amanah, transparan, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.
Di Mana Pajak Menjadi Haram?
Bagian ini penting karena sering disederhanakan dalam perdebatan publik.
Fatwa MUI menyatakan bahwa pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam fatwa tersebut hukumnya haram. Jadi, keharaman tidak dilekatkan secara otomatis kepada seluruh bentuk pajak, tetapi kepada pemungutan yang keluar dari prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya “pajak atau bukan pajak”, tetapi bagaimana pajak ditetapkan, siapa yang dibebani, apa yang menjadi objeknya, untuk apa uang itu digunakan, dan bagaimana negara mempertanggungjawabkannya.
Inilah yang membuat konsep pajak berkeadilan menjadi penting dalam fatwa tersebut.
Jangan Samakan Pajak dengan Zakat
Dalam Islam, zakat mempunyai kedudukan yang berbeda dari pajak.
Zakat merupakan ibadah maliyah yang memiliki ketentuan syariat mengenai jenis harta, nisab, haul untuk jenis harta tertentu, kadar zakat, serta golongan penerimanya. Al-Qur'an menyebut delapan golongan penerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Pajak merupakan kewajiban kenegaraan yang mekanismenya ditentukan melalui peraturan negara.
Karena itu, membayar pajak tidak otomatis menggugurkan kewajiban zakat bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat.
Namun, Fatwa Pajak Berkeadilan MUI 2025 memberikan posisi yang lebih tegas mengenai hubungan keduanya. Salah satu ketentuannya menyebut bahwa zakat yang telah dibayarkan umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa tersebut.
Ini merupakan salah satu poin penting yang membedakan perkembangan fatwa MUI 2025 dari sekadar pembahasan lama mengenai pajak dan zakat.
Apakah Zakat Sudah Cukup Menggantikan Pajak?
Argumen bahwa zakat seharusnya menjadi satu-satunya instrumen distribusi kekayaan perlu ditempatkan dalam kerangka yang tepat.
Zakat memang memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang sangat besar. Delapan asnaf penerima zakat merupakan kelompok yang ditetapkan syariat untuk menerima distribusi dana zakat.
Namun, zakat dan pajak tidak identik.
Zakat memiliki sasaran distribusi yang ditentukan syariat, sedangkan pajak dalam sistem negara digunakan untuk membiayai kebutuhan publik yang jauh lebih luas, seperti administrasi negara, infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan berbagai fungsi pemerintahan.
Karena itu, mengatakan bahwa zakat dan pajak sepenuhnya merupakan dua instrumen yang sama juga tidak tepat.
Yang menjadi pertanyaan penting dari perspektif Islam justru adalah: apakah pajak tersebut dipungut secara adil dan apakah penggunaannya benar-benar kembali kepada kemaslahatan rakyat?
Marketplace dan Pedagang Kecil
Persoalan menjadi semakin menarik ketika prinsip tersebut diterapkan pada ekonomi digital.
Seorang pedagang marketplace mungkin memiliki omzet puluhan atau ratusan juta rupiah dalam setahun. Namun omzet tidak selalu identik dengan keuntungan.
Pedagang masih harus membeli barang, membayar ongkos operasional, biaya platform, biaya promosi, pengemasan, retur, kerusakan barang, dan berbagai biaya lain.
Karena itu, ukuran kemampuan finansial menjadi persoalan penting.
Fatwa MUI secara eksplisit menyebut bahwa pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial dengan batas yang dianalogikan dengan nisab zakat mal sebesar 85 gram emas.
Prinsip ini menarik jika dikaitkan dengan pedagang kecil yang menggantungkan pendapatan keluarga dari marketplace.
Negara tentu membutuhkan penerimaan untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Tetapi dalam perspektif keadilan yang ditekankan MUI, kemampuan ekonomi wajib pajak tidak dapat diabaikan.
Kebutuhan Pokok Tidak Boleh Dibebani Pajak Berulang
Salah satu bagian paling tegas dari Fatwa Pajak Berkeadilan adalah mengenai kebutuhan primer.
MUI menyatakan bahwa barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang atau double tax. Bahkan, barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, dinyatakan tidak boleh dibebani pajak.
Demikian pula bumi dan bangunan yang dihuni secara nonkomersial tidak boleh dikenakan pajak secara berulang menurut ketentuan fatwa tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam pandangan MUI, pajak tidak boleh sekadar menjadi instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa memperhitungkan kebutuhan dasar masyarakat.
Pajak Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Ada satu prinsip penting dalam fatwa yang sering luput dari perhatian: uang pajak dipandang secara syar'i sebagai milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah.
Karena itu, pemerintah diwajibkan mengelolanya dengan prinsip amanah: jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Konsekuensinya cukup besar.
Jika rakyat diminta menyerahkan sebagian hartanya kepada negara, maka negara bukan hanya memiliki kewenangan untuk memungut. Negara juga memiliki tanggung jawab moral dan syar'i untuk memastikan harta tersebut digunakan sesuai tujuan kemaslahatan.
Dengan perspektif ini, pembicaraan mengenai pajak tidak boleh berhenti pada target penerimaan.
Harus ada pembicaraan mengenai ke mana uang tersebut mengalir, siapa yang memperoleh manfaat, apakah pemborosan terjadi, dan apakah rakyat memperoleh manfaat yang sepadan dari pengelolaan harta publik.
MUI Juga Menegaskan Kewajiban Menaati Pajak
Menariknya, fatwa tersebut tidak berhenti pada kewajiban pemerintah.
MUI juga menyatakan bahwa warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan mengenai pajak yang berkeadilan dan pengelolaan yang amanah. Masyarakat juga dinyatakan perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan pemerintah apabila digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah 'ammah).
Jadi, fatwa tersebut bukan seruan untuk menghapus seluruh pajak.
Sebaliknya, MUI menawarkan sebuah batas: negara memiliki kewenangan memungut dalam kondisi dan dengan ketentuan tertentu, sedangkan rakyat memiliki kewajiban menaati pungutan yang memenuhi prinsip tersebut.
Bagaimana dengan Pajak Penghasilan dari Marketplace?
Jika prinsip fatwa tersebut dibawa ke dalam konteks marketplace, maka persoalannya menjadi lebih konkret.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah seorang pedagang online harus membayar pajak.
Pertanyaannya adalah: apakah pedagang tersebut memenuhi kemampuan finansial yang menjadi dasar pengenaan, bagaimana penghasilan dihitung, apa objek pajaknya, dan apakah pemungutan dilakukan sesuai prinsip keadilan?
Ini penting karena transaksi digital menghasilkan data yang sangat besar. Marketplace dapat menjadi bagian dari mekanisme administrasi perpajakan sehingga negara semakin mudah mengetahui aktivitas perdagangan masyarakat.
Kemudahan administrasi memang dapat memberikan efisiensi. Tetapi semakin besar kemampuan negara mengumpulkan data dan penerimaan, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan perlindungan masyarakat.
Batas Kekuasaan Fiskal dalam Perspektif Islam
Fatwa MUI 2025 memberikan sebuah perspektif yang menarik: kekuasaan fiskal negara bukanlah kekuasaan tanpa batas.
Negara harus mengelola kekayaan yang telah dimiliki terlebih dahulu. Jika belum mencukupi, barulah terdapat ruang untuk memungut pajak dengan syarat-syarat tertentu.
Pajak harus berorientasi pada kemaslahatan. Bebannya harus memperhatikan kemampuan finansial. Kebutuhan pokok tidak boleh dibebani secara tidak adil. Dan uang yang dikumpulkan harus dikelola sebagai amanah.
Dengan kerangka ini, pajak tidak hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan keadilan dan amanah kekuasaan.
Penutup: Bukan Sekadar Berapa yang Dipungut
Perkembangan pajak marketplace menunjukkan bahwa hubungan antara negara, teknologi, dan harta rakyat semakin erat.
Negara memiliki kebutuhan untuk membiayai pelayanan publik. Pedagang memiliki kewajiban sebagai warga negara. Namun dalam perspektif Islam, keduanya tidak berdiri sendiri.
Negara memiliki amanah ketika memungut. Rakyat memiliki kewajiban ketika pungutan tersebut ditetapkan secara adil dan untuk kemaslahatan.
Fatwa Pajak Berkeadilan Munas XI MUI memberikan batas-batas yang jelas: negara boleh memungut pajak ketika kekayaan negara tidak mencukupi untuk kebutuhan kesejahteraan rakyat, tetapi pungutan tersebut harus memperhatikan kemampuan finansial, keadilan, tujuan penggunaan, serta amanah dan transparansi pengelolaannya. Pemungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dinyatakan haram.
Di sisi lain, masyarakat tetap diwajibkan menaati aturan pajak yang memenuhi ketentuan tersebut dan digunakan untuk kemaslahatan umum.
Maka pertanyaan yang layak diajukan di tengah ekonomi digital bukan sekadar:
“Berapa pajak yang harus dibayar pedagang marketplace?”
Tetapi juga:
“Apakah pungutan itu memenuhi prinsip keadilan yang ditetapkan syariat, dan apakah harta rakyat yang dihimpun negara benar-benar dikelola sebagai amanah?”
Di titik itulah perdebatan pajak berubah dari sekadar urusan angka menjadi persoalan keadilan, amanah, dan tanggung jawab kekuasaan terhadap harta rakyat.

COMMENTS