Oleh Nurul Fatkhiyah (Pengasuh MT Shalihah) Kabut Asap Mencekik, Keselamatan Rakyat Terancam Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kem...
Oleh Nurul Fatkhiyah (Pengasuh MT Shalihah)
Kabut Asap Mencekik, Keselamatan Rakyat Terancam
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membawa petaka. Indeks kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan dilaporkan berada pada kategori membahayakan. Kabut asap bukan hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa.
Ancaman ini semakin serius bagi kelompok rentan, terutama anak-anak, lansia, dan penderita penyakit bawaan seperti asma. Kabar mengenai warga yang diduga meninggal setelah mengalami gangguan pernapasan di tengah kepungan asap pun bermunculan. Seorang pengemudi ojek daring di Sumatra Selatan dan seorang guru di Kalimantan Selatan dilaporkan mengalami sesak napas sebelum akhirnya meninggal dunia. Meski hubungan langsung antara paparan asap dan kematian tersebut perlu dipastikan secara medis, kejadian ini menjadi peringatan keras tentang bahaya krisis karhutla terhadap keselamatan masyarakat.
Empat bulan karhutla bukanlah waktu yang singkat. Selama itu, masyarakat harus menghadapi udara tercemar, ancaman penyakit, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga kecemasan akan keselamatan keluarga. Rakyat yang tidak membakar hutan justru harus menghirup asap dan menanggung dampaknya.
Pertanyaannya, mengapa bencana serupa terus berulang? Mengapa setelah bertahun-tahun menghadapi karhutla, persoalan ini belum juga dituntaskan hingga ke akar masalahnya?
Hutan Menjadi Komoditas, Rakyat Menanggung Petaka
Karhutla tidak cukup dipahami sebagai persoalan api, kemarau, atau kelalaian individu. Bencana yang berulang harus dilihat dalam konteks tata kelola hutan, model penguasaan sumber daya alam, orientasi kebijakan ekonomi, serta efektivitas penegakan hukum.
Dalam sistem kapitalisme, keuntungan dan pertumbuhan ekonomi memiliki posisi dominan dalam pengambilan keputusan. Ketika paradigma ini diterapkan dalam pengelolaan sumber daya alam, hutan berisiko dipandang terutama sebagai aset ekonomi yang dapat dieksploitasi. Kepentingan investasi dan keuntungan dapat berbenturan dengan perlindungan ekosistem serta keselamatan masyarakat.
Persoalannya bukan berarti setiap kegiatan usaha pasti merusak hutan. Namun, ketika pengawasan lemah, pencegahan tidak optimal, dan penegakan hukum tidak memberikan efek jera, orientasi keuntungan dapat memperbesar risiko kerusakan lingkungan. Biaya kerusakan pun akhirnya ditanggung masyarakat: kesehatan memburuk, penghasilan terganggu, kegiatan pendidikan terhambat, dan negara harus menanggung beban penanganan bencana.
Di sinilah letak kritik sistemiknya. Ketika keuntungan dapat dinikmati oleh pihak tertentu, sementara biaya ekologis dan kesehatan dibebankan kepada masyarakat luas, tata kelola tersebut telah menciptakan ketidakadilan.
Karhutla yang berulang juga memperlihatkan persoalan dalam fungsi negara. Negara tidak cukup hadir sebagai pemadam kebakaran setelah api meluas atau sebagai penyedia layanan kesehatan setelah masyarakat jatuh sakit. Negara seharusnya hadir sejak awal melalui kebijakan pencegahan, pengawasan yang ketat, perlindungan kawasan rawan kebakaran, dan penindakan terhadap pelaku yang terbukti bersalah.
Jika kebijakan hanya berfokus pada penanganan dampak, sedangkan faktor struktural penyebab kebakaran tidak dibenahi, masyarakat akan terus terjebak dalam siklus bencana yang sama. Hutan terbakar, kabut asap menyebar, rakyat jatuh sakit, lalu persoalan kembali berulang pada musim berikutnya.
Kegagalan mencegah bencana yang berulang bukan semata persoalan teknis. Ini juga menyangkut orientasi politik dan ekonomi: apakah negara benar-benar menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas, atau justru membiarkan kepentingan ekonomi mengalahkan perlindungan kehidupan?
Islam Mengubah Paradigma Pengelolaan dan Perlindungan Rakyat
Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam memandang kekuasaan, sumber daya alam, dan tanggung jawab terhadap kehidupan manusia. Kekuasaan bukan instrumen untuk melayani kepentingan pemilik modal, melainkan amanah untuk mengurus urusan rakyat berdasarkan hukum Allah Swt.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” (QS. Al-A'raf: 56).
Ayat ini menjadi landasan bahwa kerusakan lingkungan tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi yang dapat diterima demi keuntungan ekonomi. Hutan dan ekosistem harus dijaga, sedangkan kegiatan manusia harus diselenggarakan dengan memperhatikan batas-batas syariat dan kemaslahatan masyarakat.
Dalam pandangan Islam, perlindungan jiwa merupakan kewajiban penting. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat terus terpapar udara berbahaya tanpa upaya perlindungan yang memadai. Dalam kondisi darurat karhutla, negara wajib mengerahkan sumber daya untuk menyelamatkan warga, menyediakan layanan kesehatan, melindungi kelompok rentan, memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak, serta melakukan pemulihan lingkungan.
Lebih mendasar lagi, penyelesaian karhutla membutuhkan tata kelola sumber daya alam yang tidak menjadikan keuntungan segelintir pihak sebagai orientasi utama. Pengelolaan hutan harus mempertimbangkan kemaslahatan umum, keberlanjutan ekosistem, serta hak masyarakat untuk hidup aman dan sehat.
Dalam kerangka syariat, penguasa berkewajiban mengatur pemanfaatan sumber daya alam sesuai ketentuan Islam, mencegah bahaya, dan memastikan kepentingan umum tidak dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Kebijakan pengelolaan hutan harus disertai pengawasan, transparansi, pertanggungjawaban, dan penegakan hukum.
Dengan demikian, solusi Islam bukan sekadar mengajak individu menjaga lingkungan. Islam juga menuntut adanya tanggung jawab institusional melalui kebijakan dan tindakan negara yang melindungi masyarakat dari bahaya.
Negara sebagai Ra'in dan Junnah: Bukan Sekadar Penguasa, tetapi Pelindung
Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah ra'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa penguasa adalah ra'in, yakni pengurus urusan rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas amanahnya. Dalam konsep kepemimpinan Islam, negara juga berfungsi sebagai junnah, yakni pelindung.
Konsekuensinya, negara tidak boleh bersikap reaktif dan membiarkan masyarakat menanggung risiko bencana sendirian. Negara wajib menyusun kebijakan pencegahan karhutla, mengawasi pengelolaan hutan, memastikan kesiapan layanan kesehatan, dan menindak pelaku yang terbukti melakukan pembakaran secara adil dan tegas.
Ketika kualitas udara membahayakan, perlindungan tidak boleh berhenti pada pembagian masker atau imbauan untuk tetap berada di rumah. Harus ada langkah konkret, seperti pemantauan kualitas udara yang terbuka, layanan medis yang mudah dijangkau, perlindungan bagi kelompok rentan, dukungan bagi warga yang kehilangan penghasilan, serta tindakan cepat untuk mengendalikan sumber asap.
Prinsip ra'in dan junnah menuntut negara mengutamakan keselamatan rakyat, bukan sekadar keberhasilan administratif. Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya banyaknya program yang diluncurkan, tetapi sejauh mana masyarakat benar-benar terlindungi.
Belajar dari Khalifah Umar bin Khaththab: Negara Tidak Boleh Berpangku Tangan
Keteladanan kepemimpinan ini dapat dilihat pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. ketika menghadapi 'Am ar-Ramadah atau Tahun Abu, sekitar tahun 18 H. Saat itu, kekeringan dan kelaparan parah melanda wilayah Hijaz. Persediaan pangan menipis dan masyarakat menghadapi penderitaan yang berat.
Krisis tersebut bukan bencana kabut asap akibat karhutla seperti saat ini. Namun, peristiwa itu memberikan pelajaran penting tentang bagaimana seorang pemimpin menghadapi keadaan darurat yang mengancam kehidupan rakyat.
Dalam berbagai catatan sejarah, Umar digambarkan mengupayakan bantuan pangan dari wilayah lain, termasuk Mesir dan Irak, serta mengatur distribusi bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia juga turut merasakan kesulitan rakyat dengan membatasi konsumsi pribadinya selama masa krisis.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pemimpin tidak semestinya menikmati kemudahan ketika rakyat berada dalam kesengsaraan. Ia harus mengerahkan kemampuan negara untuk mengatasi krisis dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Dalam konteks karhutla, teladan ini seharusnya tercermin dalam keberanian mengambil kebijakan yang melindungi rakyat, termasuk mengerahkan sumber daya negara untuk penanganan darurat, memulihkan lingkungan, memberikan layanan kesehatan, dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang.
Kepemimpinan bukan sekadar menyampaikan keprihatinan. Kepemimpinan harus dibuktikan melalui tindakan dan pertanggungjawaban.
Penegakan Hukum Islam: Tegas, Adil, dan Memberikan Efek Jera
Karhutla tidak akan tuntas jika pelanggaran yang menyebabkan kebakaran dibiarkan berulang tanpa pertanggungjawaban. Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum harus menjadi bagian penting dari solusi.
Islam menuntut keadilan dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Kekayaan, jabatan, dan kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa.
Jenis sanksi harus ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat, kewenangan hukum yang berlaku, serta pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketegasan tidak berarti bertindak sewenang-wenang, melainkan memastikan hukum ditegakkan secara adil dan konsisten.
Selain menghukum pelaku, negara harus mencegah terulangnya kerusakan melalui pengawasan yang efektif, penelusuran penyebab kebakaran, pemulihan kawasan terdampak, serta evaluasi kebijakan pengelolaan hutan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti sebagai respons setelah bencana, tetapi menjadi instrumen perlindungan masyarakat.
Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban
Karhutla yang berulang merupakan peringatan bahwa persoalan lingkungan tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemadaman api. Akar masalahnya harus ditangani, mulai dari orientasi pengelolaan sumber daya alam, pengawasan, pencegahan, hingga penegakan hukum.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki amanah untuk mengurus rakyat sebagai ra'in dan melindungi mereka sebagai junnah. Amanah tersebut menuntut kebijakan yang menempatkan keselamatan jiwa, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas.
Karena itu, perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar perbaikan teknis, melainkan pembenahan paradigma dan tata kelola. Islam menawarkan landasan syariat untuk mengarahkan kekuasaan pada pelayanan masyarakat, mengatur pemanfaatan sumber daya alam demi kemaslahatan umum, dan menegakkan hukum secara adil.
Udara bersih bukan kemewahan. Kesehatan bukan hak istimewa. Keselamatan rakyat bukan harga yang boleh dikorbankan demi keuntungan. Negara wajib melindungi, dan Islam menempatkan perlindungan tersebut sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

COMMENTS