Oleh: Sri Wahyuni, S.Pd. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan menunjukkan bahwa persoalan lingkungan bukan sekadar uru...
Oleh: Sri Wahyuni, S.Pd.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan menunjukkan bahwa persoalan lingkungan bukan sekadar urusan memadamkan api. Dampaknya meluas hingga mengancam kesehatan, mengganggu pendidikan, dan memukul kehidupan ekonomi masyarakat. Meski titik panas di sejumlah wilayah sempat menurun, kebakaran masih terjadi di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Tengah. Palangka Raya pun menghadapi kabut asap yang mengganggu aktivitas warga.
Dampak kesehatan terlihat dari tingginya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 12 Oktober 2026 yang diberitakan Jawa Pos, terdapat 277.075 kasus ISPA di enam provinsi terdampak karhutla. Kalimantan Selatan mencatat 73.392 kasus, disusul Sumatera Selatan sebanyak 72.335 kasus dan Kalimantan Barat sebanyak 52.201 kasus. Data tersebut memperlihatkan besarnya beban kesehatan yang harus ditanggung masyarakat di tengah krisis karhutla.
Selain kesehatan, kabut asap juga mengganggu aktivitas pendidikan dan perekonomian masyarakat. Sejumlah wilayah terdampak harus membatasi kegiatan di luar ruangan, sementara kualitas udara yang buruk turut mengganggu kegiatan belajar. Pedagang kecil dan pekerja yang mengandalkan aktivitas di luar ruangan juga menghadapi risiko kehilangan pendapatan. Dengan demikian, karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan krisis yang menyentuh kehidupan masyarakat secara luas.
Bantuan Internasional dan Sorotan Penanganan
Di tengah kondisi tersebut, penanganan karhutla turut menjadi sorotan. Jepang mengerahkan tiga helikopter CH-47 untuk membantu pemadaman melalui udara di Kalimantan. Operasi bantuan itu berlangsung pada 16–29 September 2026. Pada 18 September, Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan menerima tawaran bantuan Malaysia berupa satu pesawat, tiga helikopter, dan 52 personel pemadam kebakaran. Namun, hingga pertengahan Oktober, pelaksanaan bantuan dari Malaysia masih menjadi bagian dari evaluasi pemerintah Indonesia bersama negara-negara yang menawarkan dukungan.
Kronologi tersebut menunjukkan bahwa kerja sama internasional dalam penanganan karhutla perlu diikuti langkah yang efektif di lapangan. Ketika kebakaran masih meluas dan masyarakat terus terpapar asap, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap sumber daya yang tersedia benar-benar dimanfaatkan secara tepat. Kecepatan penanganan menjadi penting karena semakin lama kebakaran berlangsung, semakin besar pula risiko kesehatan, sosial, dan ekonomi yang harus ditanggung masyarakat.
Pertanggungjawaban Hukum yang Tak Sederhana
Namun, persoalan karhutla tidak berhenti pada penanganan darurat. Pertanyaan lain yang tak kalah penting ialah bagaimana memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran benar-benar dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum membutuhkan pembuktian mengenai sumber kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta keterkaitan antara tindakan yang dilakukan dan kerusakan yang terjadi. Jika terdapat unsur lintas negara, persoalannya dapat menjadi lebih kompleks karena melibatkan yurisdiksi dan pelaksanaan putusan.
Singapura, misalnya, memiliki Transboundary Haze Pollution Act 2014 yang mengatur pertanggungjawaban atas pencemaran kabut asap lintas batas yang berdampak di wilayahnya. Undang-undang tersebut memungkinkan denda hingga S$100.000 untuk setiap hari atau bagian hari terjadinya pencemaran yang memenuhi ketentuan hukum, dengan batas agregat denda S$2 juta. Namun, penerapannya tetap memerlukan pembuktian unsur pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompleksitas pembuktian tersebut memperlihatkan pentingnya penanganan karhutla sejak sebelum kebakaran terjadi. Penegakan hukum setelah kerusakan berlangsung tetap diperlukan, tetapi tidak dapat menggantikan upaya pencegahan. Karena itu, persoalan karhutla perlu ditelusuri lebih jauh melalui tata kelola sumber daya alam (SDA), mulai dari perizinan, pemanfaatan kawasan hutan, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran.
Persoalan di Balik Tata Kelola SDA
Lantas, bagaimana tata kelola SDA selama ini berjalan? Sejumlah temuan menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan kawasan hutan. Pada 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sekitar 2,91 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan 841.790 hektare kegiatan pertambangan berada di kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan yang dipersyaratkan. Temuan ini menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengendalian dan pengawasan pemanfaatan kawasan hutan.
Persoalan tata kelola juga terlihat dari risiko korupsi dalam regulasi. Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 21 regulasi terkait pemanfaatan hasil hutan dan penggunaan kawasan hutan menemukan bahwa 18 di antaranya rentan terhadap praktik korupsi. Kerawanan tersebut mencakup proses perizinan hingga pengawasan. Temuan ini bukan berarti seluruh regulasi telah disalahgunakan, tetapi menunjukkan adanya celah yang perlu dibenahi agar pengelolaan SDA tidak mudah dipengaruhi kepentingan tertentu.
Persoalan pengawasan juga tampak dalam penanganan karhutla di area yang dikelola perusahaan. Pada Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan di Kalimantan setelah kebakaran ditemukan di wilayah kelolaan mereka dengan total luas terdampak mencapai 1.511,55 hektare. Temuan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan sengaja membakar hutan. Namun, kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan, pencegahan, dan penegakan kewajiban pengendalian kebakaran di wilayah usaha.
Berbagai temuan tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa persoalan dalam pengelolaan SDA terus muncul? Apakah masalahnya hanya terletak pada lemahnya pengawasan dan pelaksanaan kebijakan, atau terdapat persoalan yang lebih mendasar dalam sistem yang mengatur penguasaan dan pemanfaatan SDA?
Ketika SDA Tunduk pada Logika Keuntungan
Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan SDA tidak terlepas dari kepentingan ekonomi dan pencarian keuntungan. Hutan memiliki fungsi ekologis yang penting, tetapi juga dipandang sebagai sumber daya bernilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Ketika orientasi keuntungan menjadi dominan, pemanfaatan SDA berpotensi berbenturan dengan kepentingan pelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Orientasi tersebut juga dapat memengaruhi arah kebijakan. Ketika investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas, terdapat risiko bahwa kepentingan ekonomi memperoleh ruang lebih besar daripada perlindungan lingkungan dan masyarakat. Jika pengawasan serta penegakan hukum tidak berjalan efektif, kerusakan lingkungan dapat menimbulkan beban yang justru harus ditanggung publik, mulai dari gangguan kesehatan hingga hilangnya mata pencaharian.
Dalam konteks karhutla Kalimantan, persoalannya bukan sekadar mencari siapa yang membakar hutan atau menilai cepat-lambatnya penegakan hukum. Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana SDA dikuasai, dimanfaatkan, dan diawasi. Karena itu, perlu dikaji paradigma lain yang menempatkan pengelolaan SDA bukan semata untuk keuntungan ekonomi, melainkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Paradigma Islam dalam Pengelolaan SDA
Islam menetapkan aturan kepemilikan sumber daya alam (SDA) berdasarkan hukum syariat, yang membedakan kepemilikan umum, kepemilikan negara, dan kepemilikan individu. SDA yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu atau perusahaan untuk kepentingan pribadi, tetapi wajib dikelola negara demi kemaslahatan rakyat.
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Adapun SDA yang memenuhi ketentuan kepemilikan individu boleh dimiliki dan dimanfaatkan secara pribadi sesuai hukum syariat. Dengan demikian, tidak semua SDA dapat diserahkan kepada swasta, sebab status kepemilikannya harus ditetapkan berdasarkan ketentuan Islam.
Perbedaan status kepemilikan tersebut menentukan kewenangan negara dalam mengelola SDA. Atas kepemilikan umum, negara bertindak sebagai pengelola untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan sebagai pihak yang bebas menyerahkannya kepada perusahaan demi mengejar keuntungan. Sementara itu, kepemilikan individu tetap diakui, tetapi pemanfaatannya harus tunduk pada hukum syariat dan tidak boleh menimbulkan kerusakan. Negara bertanggung jawab mengatur pemanfaatan SDA, mengawasi kegiatan usaha, serta mencegah dan menindak pelanggaran. Pengelolaan ini tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan atau ekspor, tetapi harus mengutamakan kemaslahatan rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan. Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-A'raf ayat 56 yang melarang berbuat kerusakan di bumi.
Penutup
Dalam konteks karhutla Kalimantan, penyelesaian tidak cukup dengan memadamkan api dan menindak pelaku setelah kerusakan terjadi. Pembenahan harus dimulai dari pengaturan kepemilikan dan pemanfaatan SDA berdasarkan hukum syariat, disertai pengawasan dan tanggung jawab negara sejak awal. Islam menawarkan paradigma pengelolaan SDA yang menempatkan kepemilikan sesuai ketentuan Allah, mengutamakan kebutuhan rakyat, dan memastikan negara menjalankan amanahnya untuk mencegah kerusakan lingkungan.

COMMENTS