Oleh: Nurul Fatkhiyah (Pengasuh MT Shalihah) Bahan bakar minyak (BBM) merupakan kebutuhan penting dalam kehidupan masyarakat. Trans...
Oleh: Nurul Fatkhiyah (Pengasuh MT Shalihah)
Bahan bakar minyak (BBM) merupakan kebutuhan penting dalam kehidupan masyarakat. Transportasi, distribusi pangan, pertanian, perikanan, hingga kegiatan perdagangan bergantung pada ketersediaan energi. Ketika BBM sulit diperoleh, dampaknya tidak berhenti pada antrean kendaraan di SPBU. Waktu produktif terbuang, aktivitas ekonomi terganggu, dan biaya hidup masyarakat berpotensi meningkat.
Pada Oktober 2026, antrean panjang dan gangguan ketersediaan BBM dilaporkan terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Pemantauan Ombudsman RI menemukan persoalan di berbagai wilayah, antara lain Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Di Sumatera Barat, waktu tunggu dilaporkan mencapai dua hingga tiga jam, sedangkan di sejumlah titik di Papua Barat antrean kendaraan mencapai sekitar satu kilometer.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah menyatakan stok BBM nasional masih tersedia. Namun, gangguan distribusi, keterlambatan pengiriman, ketidaksesuaian kuota dengan kebutuhan riil, serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi persoalan yang perlu ditangani.
Lantas, mengapa gangguan pasokan dapat meluas hingga masyarakat harus mengantre berjam-jam? Apakah persoalannya semata-mata distribusi, atau ada masalah yang lebih mendasar dalam sistem pengelolaan energi?
Gangguan distribusi memang menjadi persoalan langsung yang harus segera diatasi. Namun, di baliknya terdapat pertanyaan lebih mendasar: siapa yang berhak menguasai sumber daya energi, untuk kepentingan siapa energi dikelola, dan sejauh mana negara menjamin kebutuhan rakyat?
Sistem Pasar: Ketika Kebutuhan Rakyat Berhadapan dengan Kepentingan Keuntungan
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, mekanisme pasar dan motif keuntungan memiliki peran besar dalam mengarahkan kegiatan ekonomi. Produksi, investasi, dan distribusi banyak dipengaruhi oleh perhitungan keuntungan, efisiensi biaya, risiko, serta peluang memperoleh imbal hasil.
Mekanisme pasar memang dapat mendorong efisiensi. Namun, ketika logika tersebut mendominasi pengelolaan sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak, muncul persoalan mendasar: kebutuhan masyarakat tidak selalu sejalan dengan kepentingan keuntungan.
Wilayah terpencil dan kepulauan tetap membutuhkan BBM, meskipun biaya pengirimannya lebih mahal. Petani, nelayan, pedagang kecil, dan pekerja transportasi tetap membutuhkan energi, meskipun kemampuan mereka membayar terbatas.
Pasar mengalokasikan barang melalui mekanisme permintaan, penawaran, dan daya beli. Akan tetapi, mekanisme tersebut tidak dengan sendirinya menjamin bahwa setiap masyarakat memperoleh kebutuhan dasar secara adil. Jaminan itu membutuhkan aturan kepemilikan, kebijakan pelayanan publik, dan tanggung jawab negara yang jelas.
Persoalan menjadi lebih serius ketika sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik bersama dikuasai secara eksklusif oleh individu atau korporasi. Manfaat ekonomi berpotensi terkonsentrasi pada pihak yang menguasai sumber daya dan infrastruktur, sementara masyarakat luas tetap bergantung pada energi untuk menjalankan kehidupannya.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat tidak memiliki kebebasan yang mudah untuk berhenti menggunakan BBM. Mereka tetap harus membeli bahan bakar untuk bekerja, mengangkut hasil pertanian, melaut, atau menjalankan usaha.
Karena itu, persoalan energi bukan sekadar bagaimana menciptakan persaingan usaha yang sehat atau mengatur harga. Persoalan yang lebih mendasar ialah apakah sumber daya tersebut memang boleh menjadi hak eksklusif individu, atau justru merupakan kepemilikan umum yang wajib dijaga untuk kepentingan masyarakat.
Islam Menata Kepemilikan, Bukan Sekadar Mengoreksi Pasar
Islam memiliki aturan yang jelas mengenai kepemilikan. Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
1. Kepemilikan Individu
Yaitu harta yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan seseorang sesuai ketentuan syariat, seperti rumah pribadi, pakaian, dan hasil usaha yang diperoleh secara halal.
2. Kepemilikan Umum
Yaitu sumber daya yang menurut syariat menjadi hak bersama masyarakat. Sumber daya dalam kategori ini tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu sehingga manfaat yang menjadi hak masyarakat terhalang atau dimonopoli.
3. Kepemilikan Negara
Yaitu harta yang berada dalam kewenangan negara untuk dikelola sesuai ketentuan syariat bagi berbagai kepentingan yang menjadi tanggung jawabnya.
Pembagian ini bukan sekadar pengelompokan harta. Ia menentukan batas kewenangan individu, masyarakat, dan negara dalam menguasai serta memanfaatkan sumber daya.
Dalam konteks energi, sumber daya minyak bumi dan gas alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diubah menjadi milik eksklusif individu atau perusahaan yang bebas menguasainya demi kepentingan sendiri. Negara berkewajiban mengelolanya sesuai syariat dan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Prinsip ini memiliki landasan dalam sabda Rasulullah saw.:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan kepemilikan umum dalam Islam. Dalam pemikiran ekonomi Islam Taqiyuddin an-Nabhani, sumber daya yang memenuhi kriteria kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kepentingan masyarakat, bukan diserahkan menjadi kepemilikan eksklusif pihak tertentu.
Kisah Abyadh bin Hammal: Tambang Melimpah Tidak Boleh Dimonopoli
Prinsip tersebut bukan sekadar konsep teoritis. Rasulullah saw. memberikan teladan nyata dalam menetapkan hak atas sumber daya alam.
Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, diceritakan bahwa Abyadh bin Hammal meminta kepada Rasulullah saw. agar sebuah tambang garam di Ma'rib diberikan kepadanya. Rasulullah saw. semula mengabulkan permintaan tersebut. Namun, setelah Abyadh pergi, seseorang menyampaikan kepada beliau bahwa tambang garam itu seperti al-mā' al-'idd, yakni air yang mengalir terus-menerus. Setelah mengetahui sifat tambang tersebut, Rasulullah saw. menarik kembali pemberiannya. (HR. Abu Dawud no. 3064).
Apa pelajaran penting dari peristiwa ini?
Tambang tersebut bukan sekadar sejumlah garam yang terbatas, melainkan sumber daya yang melimpah dan terus dapat dimanfaatkan. Jika penguasaannya diberikan secara eksklusif kepada satu orang, masyarakat lain berpotensi kehilangan akses terhadap manfaat sumber daya tersebut.
Rasulullah saw. tidak membiarkan sumber daya yang memiliki karakteristik kepentingan umum menjadi hak eksklusif seseorang. Ketika diketahui bahwa tambang tersebut melimpah, pemberian itu ditarik kembali.
Kisah ini menegaskan bahwa tidak semua sumber daya boleh diprivatisasi hanya karena ada pihak yang mampu menguasai, mengelola, atau membelinya. Dalam Islam, hak kepemilikan dibatasi oleh hukum syariat, bukan semata-mata oleh kemampuan modal atau kesepakatan transaksi.
Tambang garam pada masa Rasulullah saw. tentu tidak serta-merta identik dengan seluruh bentuk usaha energi modern. Penerapannya harus memperhatikan ketentuan syariat mengenai karakteristik sumber daya dan status kepemilikannya. Namun, hadis tersebut memberikan landasan penting bahwa sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diserahkan menjadi monopoli pribadi.
Prinsip inilah yang relevan untuk mengkritisi pengelolaan energi hari ini. Jika sumber daya yang seharusnya menjadi kepemilikan umum justru dikuasai secara eksklusif oleh segelintir pihak, persoalannya bukan hanya kurangnya pengawasan pasar. Persoalannya telah menyentuh aturan dasar tentang siapa yang berhak memiliki sumber daya tersebut.
Islam tidak sekadar menuntut pasar berjalan lebih adil, tetapi menetapkan sejak awal mana sumber daya yang boleh dimiliki individu dan mana yang wajib dijaga sebagai hak bersama.
Negara Bertanggung Jawab Menjamin Distribusi Energi
Kepemilikan umum tidak akan memberikan manfaat nyata jika negara tidak mampu mengelolanya secara profesional. Karena itu, setelah aturan kepemilikan ditegakkan, negara wajib memastikan sumber daya energi dapat diolah, disimpan, diangkut, dan didistribusikan secara berkelanjutan hingga menjangkau masyarakat.
Dalam konteks antrean BBM, ada beberapa hal yang harus dibenahi.
1. Menjamin distribusi yang merata dan berkelanjutan
Negara harus memiliki data kebutuhan energi yang akurat di setiap daerah, memperkuat kapasitas penyimpanan dan armada pengangkut, serta menyiapkan jalur distribusi alternatif. Daerah kepulauan dan wilayah terpencil memerlukan perencanaan khusus agar tidak terus-menerus rentan terhadap keterlambatan pengiriman. Ketika gangguan terjadi, negara harus mampu mengidentifikasi penyebabnya, mempercepat pemulihan pasokan, dan memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.
2. Memperkuat ketahanan dan kemandirian energi
Negara perlu mengembangkan kemampuan produksi dan pengolahan energi berdasarkan potensi nasional, kebutuhan masyarakat, kelayakan ekonomi, serta keberlanjutan lingkungan. Cadangan strategis, infrastruktur energi, dan diversifikasi sumber energi juga harus diperkuat. Tujuannya bukan sekadar mengejar angka produksi, tetapi mengurangi kerentanan terhadap gangguan pasokan dan memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
3. Mengawasi pengelolaan dan mencegah penyalahgunaan
Pengawasan harus memastikan sumber daya dan hasil pengelolaannya tidak diselewengkan, ditimbun, atau disalahgunakan untuk mengambil keuntungan dengan merugikan masyarakat. Kebijakan distribusi BBM bersubsidi perlu dievaluasi berdasarkan kebutuhan riil dan ketepatan sasaran. Penindakan terhadap penyalahgunaan harus berjalan konsisten tanpa membebani masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM.
SDM yang Kompeten dan Amanah
Pengelolaan sumber daya yang benar membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten. Negara memerlukan tenaga ahli yang mampu mengembangkan teknologi eksplorasi dan pengolahan energi, insinyur yang merancang infrastruktur, tenaga logistik yang memastikan distribusi berjalan, serta aparat yang melakukan pengawasan secara profesional.
Namun, kompetensi teknis saja tidak cukup. Pengelolaan energi juga membutuhkan integritas dan kesadaran bahwa sumber daya yang dikelola berkaitan dengan hak masyarakat.
Rasulullah saw. bersabda:
«كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Prinsip ini menuntut agar pengelolaan energi tidak hanya berorientasi pada pencapaian target administratif atau keuntungan, tetapi juga pada terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Negara perlu membangun pendidikan dan pengembangan keahlian yang mendukung kemandirian energi, menempatkan tenaga profesional sesuai kompetensinya, menegakkan pengawasan, dan memberikan sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang.
Dengan demikian, aturan kepemilikan yang benar harus ditopang oleh kemampuan teknis dan integritas. Tanpa pengelolaan yang kompeten, sumber daya umum tidak akan memberikan manfaat optimal. Sebaliknya, kemampuan teknis yang tinggi pun tidak cukup jika pengelolaannya menyimpang dari tujuan kemaslahatan masyarakat.
Energi untuk Rakyat, Bukan Rakyat untuk Kepentingan Pasar
Antrean BBM yang mengular di berbagai daerah bukan sekadar persoalan kendaraan yang menunggu giliran mengisi bahan bakar. Di baliknya terdapat kebutuhan masyarakat yang terganggu, kegiatan ekonomi yang terhambat, dan pertanyaan tentang ketahanan sistem energi nasional.
Gangguan distribusi harus segera diatasi. Namun, penyelesaian jangka panjang tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan atau pengaturan antrean. Negara perlu memastikan sumber daya energi dikelola berdasarkan prinsip kepemilikan yang benar, didukung distribusi yang tangguh, dan ditopang SDM yang kompeten serta amanah.
Kisah Abyadh bin Hammal memberikan pelajaran bahwa sumber daya yang melimpah dan termasuk kepemilikan umum tidak boleh diserahkan menjadi monopoli pribadi. Sementara itu, hadis tentang kepemilikan bersama menegaskan pentingnya menjaga sumber daya tertentu agar manfaatnya dapat dinikmati masyarakat.
Dalam perspektif Islam, penyelesaian persoalan energi bukan sekadar memperbaiki mekanisme pasar yang bermasalah. Lebih mendasar, Islam menetapkan aturan kepemilikan, membatasi penguasaan sumber daya oleh individu, dan menempatkan negara sebagai pengelola yang bertanggung jawab atas kepentingan rakyat.
Energi bukan semata-mata komoditas untuk mengejar keuntungan. Ketika sumber daya termasuk kepemilikan umum, negara wajib menjaga hak masyarakat atas manfaatnya.
Rakyat tidak cukup hanya dijanjikan bahwa stok nasional masih aman. Rakyat membutuhkan jaminan nyata bahwa energi tersedia ketika dibutuhkan, dapat dijangkau dengan layak, dan dikelola untuk kemaslahatan bersama.
Inilah pentingnya menjadikan aturan Islam tentang kepemilikan dan tanggung jawab negara sebagai landasan dalam membangun sistem pengelolaan energi yang adil, tangguh, mandiri, dan menjamin kebutuhan masyarakat.

COMMENTS